MK Bakal Putuskan Usia Minimal Cawapres, PDIP Minta Kader tak Berdemonstrasi

Senin, 16 Oktober 2023 – 09:56 WIB
Sejumlah pengunjuk rasa membawa poster berisi pesan tuntutan dalam aksi di depan Gedung MK, Jakarta, Minggu (15/10/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz)

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden, Senin (16/10).

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menginstruksikan seluruh simpatisan, anggota, dan kadernya untuk tidak melakukan demonstrasi di depan gedung MK.

BACA JUGA: Soal Hasil Putusan MK Usia Capres-Cawapres, PSI Sebut Begini, Hmm

"Partai mencermati adanya ribuan pengamanan gabungan Polri dan TNI akan dikerahkan untuk mengamankan MK. Pengamanan yang berlebihan seharusnya tidak diperlukan selama konstitusi benar-benar ditegakkan dan tidak ada vested interest (kepentingan pribadi), serta sikap kenegarawanan dikedepankan," kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/10).

Hasto mengatakan bahwa larangan untuk berdemonstrasi penting disampaikan karena bangsa Indonesia diajarkan falsafah "baik akan terbukti dan buruk akan nampak dengan sendirinya".

BACA JUGA: Elemen Mahasiswa dan Pemuda Mendukung MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Lagi pula, lanjutnya, politik harus bersandarkan pada kepentingan bangsa dan bukan  individu, keluarga, atau golongan.

"Ketika etika politik, norma kebenaran, dan kebaikan bagi kepentingan umum dilanggar; maka akan menjadi perbincangan rakyat dan tercipta suatu moral force. Jadi, ngapain didemo? Cermati saja keputusannya yang sudah diambil," jelasnya.

BACA JUGA: BEM SI Pertanyakan Independensi MK Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Hasto mengatakan apabila prinsip hakim MK digadaikan untuk kepentingan lain, maka akan ada karma politik.

MK bisa saja kehilangan legitimasi dan ujung-ujungnya rakyat akan melakukan koreksi.

Kendati demikian, Hasto meyakini para hakim MK bakal menjaga integritas dan tidak akan menambahkan materi muatan baru pada UU Pemilu.

Dengan kata lain, MK akan menolak permohonan karena fungsi legislasi merupakan hak DPR bersama pemerintah.

"Konstitusi itu juga punya roh, punya tujuan mulia bagi tata pemerintahan negara. Karena itulah akan berimplikasi serius, bahkan ada karma pada politik sekiranya dilanggar. Jadi, daripada demonstrasi, lebih baik kita membatinkan suatu keyakinan bahwa siapa menabur angin, akan menuai badai," ujar Hasto. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler