jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa dan pemuda bersatu menyuarakan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan gugatan permohonan uji materi soal batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Elemen yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jakarta itu memberikan dukungan dengan aksi seribu lilin serta membawa tulisan-tulisan dukungan bagi MK mengabulkan gugatan tersebut.
BACA JUGA: Prabowo Dinilai Paling Berkepentingan dengan Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres
Amri, perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jakarta mengatakan dukungan tersebut untuk menyuarakan aspirasi para pemuda-pemudi Indonesia untuk bisa mengambil bagian dalam kemajuan bangsa.
"Sudah saatnya anak muda yang memimpin Indonesia. Suara kami mewakili suara generasi muda Indonesia," kata Amri dalam siaran persnya, Minggu (15/10).
BACA JUGA: BEM SI Pertanyakan Independensi MK Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Adapun aksi dukungan itu diadakan di depan Gedung MK, Jakarta. Kegiatan itu diikuti puluhan peserta.
Dalam itu, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jakarta membawa tulisan yang berbunyi, persyaratan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun adalah inkonstitusional karena membatasi ruang demokrasi anak muda untuk memimpin bangsa Indonesia.
BACA JUGA: Andai Usia Minimal Cawapres Dikorting MK, Semestinya untuk Pilpres 2029
"Aksi ini datang dari hati nurani demi Indonesia yang lebih baik," ujar Amri.
Selain membawa poster dukungan mengabulkan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden, mahasiswa serta pemuda juga menggelar doa bersama agar MK memberi kesempatan bagi generasi muda untuk memimpin Indonesia demi demokrasi yang lebih inklusif.
"Setelah ini kami akan melakukan konsolidasi untuk melakukan aksi besok (Senin 16 Oktober) demi mengawal jalannya pembacaan keputusan agar dapat berjalan dengan aman dan lancar," kata dia.
Adapun MK akan membacakan putusan gugatan batas usia capres dan cawapres pada Senin (16/10) siang. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Bakal Putuskan Usia Minimal Cawapres, Hamdan Zoelva: Tidak Ada Standar Konstitusinya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan