Soal Hasil Putusan MK Usia Capres-Cawapres, PSI Sebut Begini, Hmm

Senin, 16 Oktober 2023 – 09:38 WIB
PSI mengaku bakal menghormati semua hasil putusan terkait permohonan uji materi soal syarat usia minimal capres dan cawapres yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Ilustrasi. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku bakal menghormati semua hasil putusan terkait permohonan uji materi soal syarat usia minimal capres dan cawapres yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin (15/10) hari ini.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo mengatakan apa pun hasilnya merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia.

BACA JUGA: Ribuan Aparat Amankan MK, Hasto PDIP Membatin Penabur Angin akan Menuai Badai

“Sejak berdiri, PSI konsisten menjadi partainya anak muda serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia," ucap Francine dalam keterangannya, Senin.

Permohonan uji materi tersebut diajukan PSI pada 9 Maret 2023 setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022.

BACA JUGA: Daftar Uji Materi Usia Capres-Cawapres di MK, Ada Permohonan soal Melarang Manula

Bersama empat kader mudanya, yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom, PSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti dua UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.

"PSI yakin bahwa usia seharusnya tidak menjadi hambatan yang mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda. Banyak usia muda yang sukses menjadi kepala daerah dan sangat mungkin sukses menjadi kepala negara,” tuturnya.

BACA JUGA: Mbak Bivitri Anggap Jokowi Merusak Demokrasi dengan Politik Dinasti

Dia menyebutkan pada 2019 PSI mengajukan uji materi serupa terkait usia minimal kepala daerah.

Walau tak dikabulkan, tetapi, tidak menyurutkan perjuangan PSI agar publik memberikan ruang kepercayaan seluas-luasnya bagi anak muda yang kompeten.

Apalagi, tren negara-negara di dunia saat ini juga memberikan kepercayaan bagi anak muda usia 35-39 tahun untuk menjadi presiden maupun perdana menteri.

"Sekali lagi PSI menghormati apapun keputusan MK, meskipun yang menjadi permohonan kami ditolak karena MK adalah institusi peradilan independen, tidak mempan diintervensi secara politik,” tambahnya.

Adapun MK menjadwalkan pembacaan putusan atas permohonan uji materi mengenai ketentuan usia capres/cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada hari ini (16/10).

Terdapat 13 permohonan tentang uji materi yang mempersoalkan pembatasan usia capres/cawapres dalam UU Pemilu. (mcr4/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Mutasi 55 Perwira Tinggi dan Pamen, 6 Kapolda Diganti


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PSI   MK   usia capres   usia cawapres   Capres   cawapres  

Terpopuler