MK Belum Memutuskan, Anak Buah Prabowo Ini Sudah Anggap Ahok Kalah

Rabu, 19 Oktober 2016 – 18:08 WIB
Habiburokhman. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan apakah mengabulkan atau menolak judicial review Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, terkait aturan cuti bagi petahana yang mengikuti pilkada, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

Namun meski demikian, Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman menilai, kasus tersebut sudah selesai. Pasalnya, apapun keputusan MK nantinya, tidak akan berpengaruh terhadap gubernur DKI yang akrab disapa Ahok tersebut. 

BACA JUGA: Merasa Diabaikan, PPP Romi Mulai Tak Betah di Koalisi

"Permohonan ini secara formil gugur. Hasilnya sudah jelas, dia (Ahok,red) kan sudah cuti. Jadi tidak relevan lagi mengajukan permohonan gugatan ini," ujar ujar Habiburokhman, Rabu (19/10).

Habiburokhman yang dalam gugatan Ahok berperan sebagai pihak terkait mengutarakan pandangannya, mengingat KPU DKI Jakarta sudah akan menetapkan pasangan calon gubernur yang memenuhi syarat untuk bertarung pada Pilkada DKI, pada 24 Oktober mendatang. 

BACA JUGA: Ini Kata Kabareskrim Soal Perkembangan Terbaru Kasus Ahok

Dengan demikian, siapapun nantinya yang memenuhi syarat harus mengikuti aturan yang berlaku. Termasuk Ahok-Djarot kalau nantinya dinilai memenuhi syarat. 

"Jadi karena sudah cuti dan sudah ada plt-nya (Pelaksana Tugas Kepala Daerah,red) berarti apapun putusan mahkamah tidak berlaku untuk dia, berlaku untuk pilkada selanjutnya. Karena tidak berlaku surut, maka putusan MK tidak akan ada pengecualian, misalnya buat Ahok. Putusan MK itu ke depan," ujar Habiburokhman.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Loh kok, Banyak Spanduk Bergambar Ahok di Kabupaten Bekasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah... Ternyata Ini Penyebab Nusron Wahid Gigih Membela Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler