jpnn.com - JAKARTA - KPU Luwu, Sulsel, mengakui telah menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon peserta Pilkada Luwu 2013 secara tertutup. Diakui juga, anggota Panwaslu setempat dilarang untuk ikut dalam rapat tersebut.
Namun, KPU Luwu membantah melakukan pengusiran kepada anggota Panwaslu seperti yang dituduhkan. Mereka merasa sudah memberitahu secara baik-baik agar anggota Panwaslu meninggalkan ruang rapat.
BACA JUGA: DKPP Periksa Saksi dan Bukti Kasus KPU Kotamobagu
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Luwu, Samsul Alam dalam sidang ketiga pelanggaran kode etik dengan teradu lima komisioner KPU Luwu, Selasa (24/9).
“Kami tidak pernah merasa mengusir Panwaslu sebagaimana diberitakan di media-media lokal. Kami sampaikan, ini rapat pleno tertutup. Sebagaimana dalam peraturan KPU bahwa dalam rapat pleno tertutup ini tidak boleh ada unsur-unsur apapun kecuali KPU,” ucap Samsul Alam di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan MH Thamrin, Jakarta.
BACA JUGA: DKPP Gelar Sidang Kedua Kasus KPU Jaya Wijaya
Setelah rapat pleno, lanjut dia, pihaknya langsung menggelar konferensi pers dan mengundang pihak terkait, termasuk Panwaslu.
“Kami sampaikan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat,” pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: DKPP Kembali Sidang Kasus Pelanggaran Kode Etik KPU Luwu
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Lebih Percaya Hasil Kerja Pantarlih Ketimbang Data Kemendagri
Redaktur : Tim Redaksi