jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Kabupaten Jaya Wijaya, Papua, Selasa (24/9). Sidang dipimpin oleh anggota DKPP Saut H Sirait rekan-rekannya, Nelson Simanjuntak, Anna Erliyana dan Ida Budhiati.
Berdasarkan jadwal sidang DKPP yang diterima JPNN, sidang akan berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat sekitar pukul 13.00 WIB. Agenda sidang ini adalah pemeriksaan saksi/bukti yang diajukan.
BACA JUGA: DKPP Kembali Sidang Kasus Pelanggaran Kode Etik KPU Luwu
Seperti diketahui, ada tiga pihak pengadu dalam perkara ini. Mereka adalah Pengadu I Saul E Elokpere, Pengadu II Paskalis Kossay dan Pengadu III Kornelis K Saran yang merupakan kuasa dari Otomi Gwijangge.
Sedangkan, pihak teradu adalah Ketua KPU Pdt. Alexander Mauri, anggota Joy M Bukorsom, Yenius Yarre dan Esmon Walilo. Mereka dituding melakukan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada Jaya Wijaya 2013.
BACA JUGA: KPU Lebih Percaya Hasil Kerja Pantarlih Ketimbang Data Kemendagri
Pada sidang perdana, Senin (16/9) pihak pengadu telah menyampaikan pokok perkaranya kepada majelis sidang. Pihak KPU Jaya Wijaya dalam kesempatan itu juga telah memberikan jawaban atas tudingan-tudingan tersebut. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Jubir DKPP: Jangan Terpaku Pembinaan Kuratif
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Perkenalkan Perbedaan Barang Bukti dan Alat Bukti
Redaktur : Tim Redaksi