jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Untuk itu KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hari ini, Senin (18/8).
Salah satu saksi yang dipanggil adalah mantan Direktur Jenderal Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu. Selain itu KPK juga memanggil empat anggota DPR yakni Ida Fauziah, Muhammad Baghowi, Soemintaris Muntoro, dan Jazuli Juwaini.
BACA JUGA: Tuntut Coblos Ulang Harus Sodorkan Bukti Kuat
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (18/8).
Anggito sudah datang sekitar pukul 09.20 WIB. Namun Anggito yang mengenakan jaket warna hitam dan kemeja putih tidak memberikan komentar apapun soal pemeriksaannya.
BACA JUGA: Simulasi CAT CPNS KemenPAN-RB Beda dengan Aplikasi BKN
Ida pun sudah datang sekitar pukul 09.45 WIB. Ia tampak mengenakan kerudung cokelat. Sama seperti Anggito, ia tidak memberikan komentar soal pemeriksaannya.
Tak lama kemudian Jazuli datang sekitar pukul 10.00 WIB. Politisi PKS itu mengaku diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
BACA JUGA: Komika Minta Kampanye Antikorupsi Diberikan Sejak Dini
Jazuli menyatakan dirinya tidak masuk dalam rombongan SDA. "Enggak masuk, saya enggak masuk. Diperiksa kasus haji buat Pak SDA," tandasnya.
SDA merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap DPKTb Cara untuk Selamatkan Hak Konstitusi Pemilih
Redaktur : Tim Redaksi