jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi atau MK belum bisa menyikapi dugaan bocornya hasil putusan soal sistem Pemilu 2024, karena lembaga tersebut perlu menggelar pembahasan secara internal.
"Kami akan bahas dahulu secara internal," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono pada Senin (29/5).
BACA JUGA: Putusan MK soal Sistem Pemilu Legislatif 2024 Bocor? Ini Kata Mahfud MD
Menurut Fajar, MK bakal mencermati lebih lanjut situasi sebelum bersikap.
"Kami harus mencermati dahulu pemberitaan, situasi dan lainnya terkait ini, untuk kemudian dapat menentukan langkah-langkah yang harus diambil," ujarnya.
BACA JUGA: Beredar Isu MK akan Putuskan Pemilu Tertutup, Gus Imin Kaget Kok Bisa Bocor
Dugaan kebocoran putusan di MK menyeruak setelah muncul pernyataan mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Denny mengeklaim menerima informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau cuma coblos partai.
BACA JUGA: Mahfud MD Sudah Tanya ke MK soal Putusan Perkara Gugatan Sistem Pemilu, Ternyata
Pria yang pernah berstatus Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu bahkan sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba, otoritarian dan koruptif," tutur Denny.
Menko Polhukam Mahfud MD kemudian turut menanggapi pernyataan Denny.
Dia meminta kepolisian dan MK mengusut dugaan kebocoran informasi putusan lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu soal sistem Pemilu 2024.
Sebab, kata Mahfud, putusan MK yang belum dibacakan di persidangan masih berstatus sebagai rahasia negara.
"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Aristo Setiawan