jpnn.com - JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepolisian dan Mahkamah Kontitusi mengusut dugaan kebocoran informasi putusan MK soal sistem Pemilu 2024.
Menurut Mahfud, putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus sebagai rahasia negara.
BACA JUGA: Beredar Isu MK akan Putuskan Pemilu Tertutup, Gus Imin Kaget Kok Bisa Bocor
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," tutur Mahfud di Twitter pada akun @mohmahfudmd.
"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," imbuhnya.
BACA JUGA: CSIIS: Pemilu Proporsional Tertutup Ideal dari Sudut Pandang Demokrasi
Mahfud mengatakan dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan.
"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tetapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka."
BACA JUGA: Mahfud MD Kaget Punya Jabatan Banyak Sekali
"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus menyelidiki sumber informasinya," tutur Mahfud.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengeklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," cuitan Denny di @dennyindranaya, Minggu.
Dalam cuitannya Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," tutur Denny.
Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sementara itu, delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS telah menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup.
Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yaitu PDI Perjuangan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan