MK Bolehkan Quick Count

Senin, 30 Maret 2009 – 18:43 WIB

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membolehkan lembaga survei melakukan quick count (hitungan cepat) pada hari pemilu dan melakukan survei pada masa tenangKeputusan tersebut berlaku setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon dalam uji materi UU 10/2008 tentang Pemilu.

Dalam pertimbangannya, MK menyimpulkan bahwa dalil-dalil pemohon mengenai pengujian pasal 245 ayat (2, 3), pasal 282 dan pasal 307 UU 10/2008 beralasan, sedangkan dalil pemohon untuk pengujian pasal 245 ayat 5) hanya beralasan sepanjang terkait dengan pasal 245 ayat (2, 3) UU 10/2008.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan MK di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (30/3).Salah seorang Hakim Anggota MK, Harjono menambahkan melarang survei dan quick count sama saja pengekangan terhadap kebebasan sehingga tidak sesuai dengan semangat reformasi.

Dijelaskannya, Quick count dan survei, merupakan kebebasan akedemik sehingga tidak boleh dilarang

BACA JUGA: PKS Ajak PKB Kembali Usung SBY

"Itu merupakan basis ilmiah sesuai dengan pasal 28 F dan pasal 31 UUD 1945."

Dalam sebuah pemilu, quick count dan survei merupakan satu bentuk pendidikan, pengawasan dan penyeimbang
"Oleh karena itu kegiatan survei dan penghitungan cepat berbasis lmiah harus dilindungi," tegasnya.

Pemohon uji materi pasal 245 ayat (2,3 dan 5), pasal 282, pasal 307 dalam uu 10/28 tentang pemilu dilakan oleh Ketua Umum dan Sekjen Asosiasi Riset Opini Publik (AROPI) masing-masing Denny Yanuar Ali dan Umar S

BACA JUGA: Gerindra Janjikan Pesta Rakyat di Stadion GBK

Bakry
Perkara disidang oleh tiga hakim MK masing-masing Achmad Sodiki, M Arsyad Sanusi dan M Akil Mochtar

BACA JUGA: Panggung Kampanye PPP Roboh

(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo: Dukungan Gus Dur akan Dongkrak Suara Gerindra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler