JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra berhasil menghentikan langkah Hendarman Supandji sebagai Jaksa AgungUpaya uji materi pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-undang no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
BACA JUGA: Menkeu Bela Anggaran Kunker ke Luar Negeri
Meski dalam amar putusannya, MK menolak permohonan provisi pemohon."Sejak 14.35 tadi, Hendarman Supandji sudah tidak lagi menjabat sebagai Jaksa Agung," kata Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan
BACA JUGA: Menkeu Anggap Wajar Kenaikan Anggaran Kunker
Dilain pihak, Mahfud juga menegaskan, meski tidak dilantik kembali, jabatan Jaksa Agung yang diemban Hendarman sebelum putusan MK adalah sah lantaran putusan MK tidak berlaku surut."Ya, putusan ini berlaku sejak dibacakan
BACA JUGA: PDIP Tetap Dukung Sarundajang
Seluruh tindakan Hendarman harus berakhir sejak putusan ini dibacakan," kata Mahfud kepada wartawan usai membacakan putusannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/9).Dalam putusannya, MK juga memerintahkan Presiden untuk segera mengambil langkah atas keputusan MKIa juga menegaskan, sebelum ada tindak lanjut dari pemerintah untuk sementara jabatan jaksa Agung dijalankan oleh wakil Jaksa Agung Darmono"Menurut UU jabatan jaksa Agung bisa dijabat wakil Jaksa Agung Darmono," ujarnyaDengan demikian, tugas dan fungsi Kejaksaan Agung masih tetap bisa berjalan.
Namun, di amar putusannya Mahfud juga menegaskan setelah putusan ini Presiden SBY bisa mengangkat kembali Hendarman Supandi sebagai Jaksa Agung."Bisa diangkat kembali Presiden, atau dijadikan Pjs (pejabat sementara) atau demisionerHukum tidak akan mempersulit tapi memberikan jalan," ungkapnya.
Ketua MK juga menyatakan bahwa putusan MK menghentikan kontroversi yang saat ini berjalanDia menegaskan bahwa UU kejaksaan sebelumnya tidak memiliki "kelamin" dan kini MK telah memberikan "kelamin".
Pada kesempatan itu, Ketua MK juga menegaskan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga tidak bersalah karena tidak melantik kembali Hendarman sebagai Jaksa Agung."Tindakan Presiden tidak salah karena dalam UU Kejaksaan tidak diatur, maka MK memberikan batasan apakah mengikuti jabatan presiden atau seperti UU MK yang merupakan gabungan umur dan masa jabatan," jelasnya.
MK menyatakan Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional).
Lain lagi dengan pemohon Yusril Ihza MahendraMenurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia itu, putusan MK membuktikan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melakukan kesalahan"Keputusan ini juga membuktikan bahwa negara ini dipimpin oleh orang-orang yang tidak cakap," ujarnya.
Yusril mengaku puas terhadap putusan iniMeski begitu, ia mengelak jika putusan ini dikaitkan dengan kepentingan pribadinya"Bagaimana saya senangSaya sedih, karena putusan ini membuktikan bahwa Presiden telah melakukan kesalahan," ujarnyaYusril juga meminta agar media tidak melihat keputusan ini pada persepktif persoalan pribadinya.
"Persoalan saya itu kecil, dan pasti akan saya selesaikanSelama ini, sayau kan cukup kooperatif tetap memenuhi panggilan kejaksaanBahwa saya tidak bersedia menjawab pertanyaan, itu bagian dari hak sayaApalagi, sekarang argumen saya yang mempertanyakan keabsahan Jaksa Agung dibenarkan oleh MK," ujarnya.(wdi/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi VI Gelar Rapim, Raker Dengan Mustafa Tertunda
Redaktur : Tim Redaksi