Komisi VI Gelar Rapim, Raker Dengan Mustafa Tertunda

Selasa, 21 September 2010 – 18:18 WIB

JAKARTA - Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN) yang semula diagendakan digelar Selasa (21/9) pukul 15.00 WIB, ditunda menjadi hari Rabu (22/9) pukul 16.00 WIBPenundaan tersebut, kata Ketua Komisi VI Airlangga Hartarto karena sore tadi Komisi VI memilih menggelar rapat pimpinan

BACA JUGA: DPR Minta Presiden Segera Kirim Nama



"Rapat ditunda karena hari ini komisi menggelar Rapat Pimpinan," ujar Airlangga Hartarto di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (21/9).

Sebelumnya, raker Komisi VI DPR RI dengan Menneg BUMN yang sedianya digelar Senin (20/9) kemarin juga telah mengalami penundaan
"Ya, ini penundaan untuk yang kedua kalinya dari rencana awal raker digelar Senin kemarin," jelas Airlangga, sembari menyebut agenda rapat pengesahan pagu sementara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian-Lembaga RKAK-L Tahun Anggaran (TA) 2011.

Sementara anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS Refrizal, menjelaskan sebelum memberikan pengesahan, Komisi VI harus menggelar rapat pimpinan (Rapim) dengan para Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) dan anggota Badan Anggaran (Banggar)

BACA JUGA: PD Tolak Hapus Sistem Suara Terbanyak

"Jika disepakati baru pagu sementara diserahkan kepada mitra kerja," ujar anggota dewan dapil Sumbar itu.

Sedangkan dalam rapat sebelumnya dengan Komisi VI, Menteri BUMN Mustafa Abubakar memaparkan bahwa pagu sementara yang diperoleh Kementerian BUMN sebesar Rp140 miliar, yang akan digunakan untuk membiayai rencana strategis (Renstra) antara lain peningkatan peran BUMN dalam pengelolan Sumber Daya Alam strategis.

"Program kerja kementerian pada tahun 2011 secara spesifik adalah meningkatkan kinerja pada tahun sebelumnya seperti penerapan remunerasi dan reformasi birokrasi
"Realisasi penyerapan anggaran hingga juli 2010 adalah sebesar Rp25,4 miliar atau mencapai 23 persen," kata Mustafa

BACA JUGA: Manuver Heli Dibeber di MK

(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panja RUU Keimigrasian ke Inggris dan Kanada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler