MK dan KY Bertemu Bahas Perpu

Rabu, 13 November 2013 – 06:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) akhirnya bertemu untuk pertama kalinya untuk membahas implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang MK yang diterbitkan 17 Oktober 2013 lalu. Pembahasan antara dua lembaga negara tersebut seputar tentang pembentukan peraturan bersama Kode Etik dan Perilaku Hakim serta mengenai Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK).

     
"Kita baru saja selesai berbicara dengan tim dari KY membicarakan masalah yang berhubungan dengan bagaimana pelaksanaan perpu. Jadi kita semuasepakat bahwa perpu nomor 1 thn 2013 adalah produk peraturan perundangan yang kita akui positif yang harus ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Selasa (12/11).
     
Namun pertemuan kemarin belum menghasilkan sebuah keputusan final terkait implementasi perpu tersebut. Arief mengatakan bahwa agenda kerja MK dan KY dalam waktu depan adalah merumuskan konsep kode etik hakim konstitusi dan MKHK.
     
"KY ternyata sudah membuat konsep mengenai kode etik dan bagaimana MKHK, sehingga nanti kedua konsep akan dipersandingan untuk disetujui bersama, sehingga saya kira dari segi waktu tak akan begitu lama. Segera kode etk dan MKHK insyallah bisa terbentuk," ujar Arief.
     
Sementara itu, Komisioner KY Ketua Bidang Rekruitmen Hakim Taufiqqurahman Syahuri usai pertemuan mengatakan, MK dan KY telah sepakat untuk membentuk tim untuk membuat peraturan bersama. "Di dalam perpu itu mengamanatkan pada KY dan MK untuk membuat peraturan bersama," kata Taufiq.
     
Terkait dengan lembaga Dewan Etik yang dicetuskan MK beberapa waktu lalu, Arief menjelaskan bahwa Dewan Etik MK dibentuk untuk menghormati isi perpu yang belum terealisasi sepenuhnya. "Kita sadari bersama bahwa Dewan Etik sebetulnya juga dalam menimbang dan konsiderannya sudah menginduk, memperhatikan, mengindahkan apa yang menjadi keinginan perpu, jadi MK berpandangan selama belum terbentuk MKHK maka Dewan Etik yang dibentuk untuk menerima pengaduan masyarakat bagaimana hakim bisa dijaga keluhuran martabat dan integritasnya," terangnya membela lembaga tersebut.
     
Sebelumnya telah diberitakan bahwa banyak pihak yang menganggap bahwa pembentukan Dewan Etik yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2013 merupakan bentuk perlawanan bagi isi perpu. Dalam hal tersebut, pihak KY juga telah meragukan dasar pembentukan Dewan Etik yang dicetuskan MK, yang dinilainya inskonstitusional.
     
Mengenai keberadaan Dewan Etik tersebut, Arief menambahkan bahwa keberadaannya akan menyesuaikan kesepakatatan yang telah dibentuk oleh MKdan KY nanti. "Nanti kalau MKHK terbentuk dan ada kesepakatan, dari kedua belah pihak saya kira Dewan Etik ini juga nanti dilihat kelanjutannya, bisa saja masih tetap berlangsung dalam arti untuk internal MK atau bisa juga atas ksepakatan kedua belah pihak dihapuskan," ujarnya.
     
Arief juga menyatakan bahwa hakim konstitusi tidak pernah merasa keberatan untuk diawasi oleh lembaga lain semisal KY. "Jadi bukan barang haram hakim dijaga martabatnya, lebih baik hakim dijaga daripada tidak dijaga sama sekali," ujarnya.
     
Pertemuan MK dan KY kemarin juga diapresiasi oleh Taufiq dari KY. Taufiq menilai bahwa pertemuan tersebut juga menandai berakhirnya masalah di antara kedua lembaga terkait perdebatan isi perpu.

BACA JUGA: Dicegah KPK, Pasangan HAK Masih Bisa Ikut Pilkada Lebak

"Alhamdulillah ini artinya sudah tidak ada masalah lagi. Segera karena ini sangat dibutuhkan sekali alamat untuk mengajukan laporan mengenai hakim MK. Semoga "dengan cepat akan terlaksana, dan bahan-bahan dari MK juga sudah siap dan dari KY sudah siap, tinggal meng-klop-kan saja," kata Taufiq. (dod)

BACA JUGA: Sebut Pegawai KPK Beri Dukungan ke Anas Lewat Surat

BACA JUGA: Heran KPK Tak Mau Angkut Buku Yaasin Bergambar Ibas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta KPK Kembalikan Uang Sitaan Rp 1 M Milik PPI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler