MK Didesak Putuskan Sengketa Pilkada Deiyai

Rabu, 05 Desember 2018 – 09:27 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Calon Bupati Deiyai, Provinsi Papua, Ateng Edowai mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan sengketa ke-2 pemiihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Deiyai agar roda pemerintahan tidak terganggu. Apalagi potensi konflik di wilayah pemekaran Kabupaten Paniai itu sangat tinggi.

“Saya berharap MK bisa memutuskan sesuai dengan fakta di persidangan maupun di lapangan terkait pemungutan suara ulang di 12 tempat pemungutan suara,” tegas Ateng dalam keterangan tertulis, Selasa (4/12).

BACA JUGA: HNW Sarankan Pihak yang Tak Puas Gugat UU ITE ke MK

Desakan itu disampaikannya karena fakta persidangan sengketa pilkada hingga pemungutan suara ulang telah dimenangkan paslon nomor urut 1 yang maju dari jalur independen, Ateng Edowai - Hengky Pigai. Ateng khawatir lamanya proses persidangan sengketa yang dimohonkan Inarius Douw – Anaklektus, akan membuat para pendukungnya marah.

“MK seharusnya memiliki kepastian jadwal sidang putusan, karena Papua merupakan wilayah rawan konflik,” sebut Ateng.

BACA JUGA: Putusan PTUN Terkait Gugatan OSO Mengoreksi Pertimbangan MK

Pihaknya juga menilai proses sidang perkara nomor 72/PHP.BUP-XVI/2018 terkesan berlarut-larut dan syarat kepentingan. Terbukti dengan adanya tiga kali agenda sidang, terkesan dipaksakan dan menyalahi aturan hukum dan PKPU.

“Ini berlaku terbalik dengan sengketa-sengketa Pilkada Pasca PSU yang berasal dari wilayah Indonesia Barat maupun Tengah. MK hanya menerima laporan hasil pleno KPU dan segera menjadwalkan sidang putusan,” tandasnya.

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Busyro Cs soal Ambang Batas Pilpres

Ketua Tim Pemenangan Paslon 1, Rickson Edowai menilai calonnya diperlakukan tidak adil, karena hingga saat ini belum ada jadwal sidang putusan dari laman situs MK, maupun surat tertulis. Sebaliknya di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Timur Tengah Selatan, telah terbit dan terpampang di laman situs MK.

“Rasa ketidakadilan yang mencederai demokrasi Indonesia, khususnya Pilkada Deiyai yang berjalan damai dan lancar,” ucap Rickson.

Dikatakan bahwa PSU telah dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PHP.BUP-XVI/2018 digelar secara aman, lancar dan kondusif, dengan supervisi KPU dan Bawaslu dari pusat hingga daerah, dan pengamanan ketat dari Kepolisian dan TNI.

“Hingga saat ini masyarakat tetap menahan diri menjaga keamanan, sekalipun jadwal putusan MK belum di keluarkan. Namun kami tidak bisa menahan pendukung kami, jika putusan sengketa pilkada tersebut, mencederai aspirasi rakyat,” tegasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampanye Sudah Mulai, PT 20 Persen Masih Dipersoalkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler