MK Dinilai Terkesan Malas Bekerja Jalankan UU

Rabu, 27 Januari 2016 – 20:43 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Putusan sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai menggambarkan melemahnya praktik judicial activisme. Pasalnya, dari total 147 gugatan, 139 gugatan rontok dengan rincian 134 gugatan karena tak memenuhi syarat ambang batas selisih suara dan batas waktu pengajuan 3 x 24 jam. Sementara lima perkara ditarik pemohon dan satu perkara masih menunggu penghitungan surat suara ulang. 

Jadi untuk saat ini hanya tujuh perkara yang memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan persidangannya.

BACA JUGA: Sudah Ada 12 Tanda Tangan Dukung Pansus Freeport

“Dalam perkara PHP Pilkada serentak 2015, jelas tergambar bahwa konservatisme di tubuh MK telah menguat. MK mengutamakan syarat formil secara rigid, meski mengabaikan keadilan elektoral,” ujar Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ismail Hasani, Rabu (27/1).

Ismail menilai MK, sama sekali tidak menyentuh dan tidak memertimbangkan berbagai kecurangan yang dilakukan calon untuk memeroleh kemenangan. 

BACA JUGA: Kantongi Putusan MA, PPP Kubu Djan Faridz Tak Perlu SK Menkumham

“Peradilan pilkada boleh saja berbangga terbebas dari suap, tetapi gagal memvalidasi kemenangan pasangan calon karena pemeriksaan kebenaran materiil diabaikan MK," ujarnya.

Selain itu, Ismail juga menilai MK terkesan malas bekerja menjalankan perintah undang-undang. Padahal, meski peradilan pilkada adalah amanat sementara, tetapi pragmatisme hakim MK membuat integritas pilkada dan peradilan pilkada gagal diuji. 

BACA JUGA: Mantan Sekjen NasDem dan Sisca Beda Jawaban saat Dikonfrontir

Karena itu pemerintah dan DPR, kata Ismail, harus memastikan Pasal 158 UU‎ Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang mengatur ambang batas selisih suara syarat pengajuan gugatan, menjadi agenda revisi. Termasuk kemungkinan perlunya segera membentuk peradilan pemilu untuk menangani pelanggaran administrasi pilkada, pidana pilkada, dan sengketa pilkada dalam satu badan yang terintegrasi.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Isu Krusial dalam Revisi UU Pilkada Versi Pemerintah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler