MK Gugurkan Uji Materi UU Pornografi

Diwarnai Beda Pendapat

Kamis, 25 Maret 2010 – 20:50 WIB

JAKARTA- Sidang uji materiil UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi tiba pada putusan akhirMajelis Hakim Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mahfud MD menyatakan menolak seluruh permohonan  pemohon

BACA JUGA: Rp 1,2 T untuk Tata Kawasan Kumuh

Majelis Hakim berpendapat, setelah mencermati norma yang diujikan dengan pasal yang diujikan di UUD 1945, Majelis Hakim menilai Undang-Undang tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam konklusinya antara lain, MK berpendapat dalil-dalil para pemohon tidak berdasar hukum
“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” terang Hakim Ketua Mahfud MD di gedung MK, kemarin (25/3).

Uji materiil ini dimohonkan oleh banyak pihak

BACA JUGA: Besok Susno Diperiksa Lagi

Antara lain Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan Dan Demokrasi (KPI), Yayasan Anand Ashram, Gerakan Integrasi Nasional, Persekutuan Geraja-Gereja Di Indonesia (PGI), Perkumpulan Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Mariana Amiruddin (Direktur Eksekutif Yayasan Jurnal Perempuan).

Selain itu Butet Kartaredjasa, Ayu Utami, Lidia C
Noer, Happy Salma,dan sejumlah warga lainnya

BACA JUGA: Syarat Rusunawa Diperketat

Ada juga Yayasan LBH APIK Jakarta, Perserikatan Solidaritas Perempuan, Yayasan Sukma, Kelompok Perempuan Pro Demokrasi (KPPD) Surabaya, Lembaga Semarak Cerlang Nusa Consultancy Research and Education for Transformation, LBH APIK Semarang, dan masih beberapa lagi yang lainnya.

Mahfyd MD menjelaskan, terhadap putusan tersebut seorang hakim anggota MK Maria Farida Indrati memiliki pendapat berbeda dengan hakim yang lainnya (Dissenting Opinion,red).

Maria berpendapat, bahwa rumusan-rumusan pasal dalam UU Pornografi termasuk pasal 1 UU Pornografi yang menurutnya jadi dasar pijakan pasal-pasal lainnya, bertentangan dengan antara lain Pasal 1 UUD 1945 dan pasal 28D  ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak kepastian hukum yang adil dan perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum

Maria juga menilai adanya kontroversi yang menyertai proses pembuatan UU tersebut di DPR hingga disahkan menjadi Undang-Undang“ Proses pembentukan UU A Quo sungguh terasa berbedaSelama proses yang pro dan kontra sangat jelas terlihatPembahasan RUU tidak berjalan dengan lancar karena ada fraksi yang berseberangan sangat keras,” terangnya

Pro kontra tersebut tercatat berujung pada Walk Outnya beberapa Fraksi seperti FPDIP dan FDS dari proses penggodokan UU tersebut“Selain itu terdapat juga beberapa daerah yang menolak seperti Bali, Sulut dan papuaSehingga rasa kesatuan dan persatuan bangsa sudah terkikis habis,” katanya.

Dari sudut tektonimi penamaan undang-undang, Undang-Undang yang semula bernama Undang-undang Anti Pornografi dan Pornografi juga mengalami perubahan menjadi UU PornografiDan menurutnya, mengacu pada pedoman pembuatan perundang-undangan, dari segi teknik dapat menimbulkan masalah yang berbeda.

Karena menurutnya, nama perundang-undangan dibuat singkat dan mencerminkan isi undang-undang“Dengan demikian pemakaian frasa pornografi sebenarnya justru bermasalahKarena hal itu mencerminkan bahwa undang-undang tersebut berisi segala sesuatu yang bersifat porno,” imbuhnya.

Meski berbeda pendapat dengan Hakim MK yang lain, namun Maria tetap berpendapat bahwa dissenting opinion yang diajukannya jangan dilihat bahwa dirinya menyetujui atau mendukung hal-hal yang berhubungan dengan pornografi.

“Perkenankanlah saya menegaskan bahwa dengan dissenting opinion ini bukan berarti saya menyetujui atau mendukung hal-hal yang berhubungan dengan pornografiSebagai seorang perempuan dan ibu dari tiga orang anak dan guru dari ribuan mahasiswa yang telah saya asuh dalam kurun waktu 24 tahun sejak saya mengabdi di UI dan beberapa universitas lainnyaSaya tak ingin dan tak rela jika anak-anak saya, anak-anak didik saya, bahkan anak-anak Indonesia lainnya terpengaruh atau terjatuh ke dalam dunia pornografi atau yang lain yang melanggar etika kesusilaanSaya berpendapat masalah pornogrfi tak bisa dibiarkan tumbuh dan berkembang,” ungkapnya(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gayus Tambunan Dicekal


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler