JAKARTA— Mabes Polri menyatakan telah melayangkan surat permohonan Pencegahan dan Tangkal (Cekal) ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi untuk Gayus Tambunan‘’Ya, benar hari ini sudah dilayangkan (permohonan cekal),’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, kepada wartawan Kamis (25/3) malam.
Dijelaskan, surat Cekal itu dilayangkan oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri
BACA JUGA: Kakek 60 Tahun Itu Harus Ditahan
Langkah pencekalan ini untuk mencegah pegawai Dirjen Pajak itu tak melarikan diri.Saat ini beredar kabar Gayus tidak berada di Indonesia. Pegawai golongan III di Ditjen Pajak itu dikabarkan berada di Singapura dalam rangka pengobatan
BACA JUGA: Jaksa Penyidik Gayus Diperiksa
Jenderal bintang dua itu, belum bisa memastikan apakah Gayus kini berada di luar negeri atau masih di Indonesia.Seperti diberitakan sebelumnya, nama Gayus mencuat setelah Komjen (pol) Susno Duaji, mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus Gayus, senilai Rp 25 miliar. Ini kemudian menjadi sorotan dan memaksa Polri dan Kejaksaan Agung mengkaji ulang kasus itu
BACA JUGA: LAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Bansos Kalbar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Gayus Hanya Rp12,1 Juta
Redaktur : Soetomo Samsu