Gayus Tambunan Dicekal

Kamis, 25 Maret 2010 – 19:50 WIB

JAKARTA— Mabes Polri menyatakan telah melayangkan surat permohonan Pencegahan dan Tangkal (Cekal) ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi untuk Gayus  Tambunan‘’Ya, benar hari ini sudah dilayangkan (permohonan cekal),’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, kepada wartawan Kamis (25/3) malam.

Dijelaskan, surat Cekal itu dilayangkan oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri

BACA JUGA: Kakek 60 Tahun Itu Harus Ditahan

Langkah pencekalan ini untuk mencegah pegawai Dirjen Pajak itu tak melarikan diri.

Saat ini beredar kabar Gayus tidak berada di Indonesia.  Pegawai golongan III di Ditjen Pajak itu dikabarkan berada di Singapura dalam rangka pengobatan
Namun demikian saat ditanya mengenai dimana posisi Gayus saat ini, Edward tidak merinci

BACA JUGA: Jaksa Penyidik Gayus Diperiksa

Jenderal bintang dua itu, belum bisa memastikan apakah Gayus kini berada di luar negeri atau masih di Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, nama Gayus mencuat setelah Komjen (pol) Susno Duaji, mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus Gayus, senilai Rp 25 miliar.  Ini kemudian menjadi sorotan dan memaksa Polri dan Kejaksaan Agung mengkaji ulang kasus itu
(zul/jpnn)

BACA JUGA: LAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Bansos Kalbar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Gayus Hanya Rp12,1 Juta


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler