jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menyinggung soal syarat capres atau cawapres bersifat kualitatif menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan tentang ambang batas pencalonan Presiden RI atau Presidential Threshold (PT).
Menurut Said, syarat itu nantinya mengacu perekayasaan konstitusional (constitutional engineering) yang diungkap MK saat memutuskan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 itu.
BACA JUGA: MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
"Perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK dalam pertimbangan putusannya juga dapat kami lakukan dengan mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden," kata dia dalam keterangan persnya, Kamis (2/1).
Diketahui, MK dalam putusannya ketika menghapus ambang batas pencalonan Presiden RI, memberikan pedoman ke DPR berupa rekayasa konstitusional.
BACA JUGA: Saleh PAN Bersyukur MK Hapus Presidential Threshold, Singgung Capres-Cawapres
Rekayasa konstitusional itu diungkap agar ke depan tidak muncul pasangan capres-cawapres dengan jumlah terlalu banyak setelah putusan MK menghapus ambang batas pencalonan.
Namun, MK meminta rekayasa konstitusional tetap memperhatikan sisi parpol peserta pemilu berhak mengusulkan capres-cawapres.
BACA JUGA: MKD Proses Aduan Warga soal Rieke, PDIP: Jangan Latah, Bisa-Bisa Dibubarkan
Said mengatakan DPR bisa saja mensyaratkan capres-cawapres memenuhi aspek berjiwa pemimpin, berpengalaman, berpengetahuan, dan berintegritas menyikapi rekayasa konstitusional dari MK.
Nantinya, kata Said, penguji para capres-cawapres memenuhi syarat atau tidak, berasal dari lembaga negara atau perwakilan tokoh masyarakat.
"Pengujian syarat aspek-aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal capres-cawapres dapat dilakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga lembaga negara dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU," ungkap Ketua Banggar DPR RI itu.
Said lebih lanjut mengatakan PDIP sebagai partai peserta pemilu akan tunduk dan patuh terhadap putusan MK, karena bersifat final dan mengikat.
"Kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tundak dan patuh. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat," katanya. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan