MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya

Minggu, 15 Desember 2024 – 21:28 WIB
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk menyaring setiap laporan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk menyaring setiap laporan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.

Hal ini disampaikan Advokat Konstitusi Viktor Santoso Tandiasa mengingat banyaknya perkara perselisihan PHP Kada.

BACA JUGA: Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi

Adapun perselisihan ini diajukan seusai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon.

“Saya berharap Mahakamah Konstitusi tetap menjaga muruahnya seperti penanganan Pemilu 2024 kemarin, sebagai penjaga demokrasi,” kata Viktor dalam keterangan tertulis, Minggu (15/12).

BACA JUGA: Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans

Dalam penanganan perkara PHP Kada, VST and Partners yang dinahkodai oleh Viktor memegang dua lerkara PHP Kada di Daerah Kabupaten Morowali Utara yakni Delis-Djira dan Banggai Kepulauan yakni Rusly-Serfi.

Keduanya menjadi pihak terkait di MK lantaran posisi pasangan calon kepala daerah yang dipegang Viktor memperoleh suara terbanyak dengan selisih yang signifikan yakni 6,81 persen untuk Morowali Utara dan 4,07 persen untuk Banggai Kepulauan.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..

Selain dua daerah tersebut, masih ada tiga kabupaten/kota lagi yang rencananya akan menyerahkan kuasa kepada Viktor untuk menjadi pihak terkait.

Sebagai pihak terkait, dia berharap MK tetap memperhatikan syarat ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada terhadap kewenangan MK untuk mengadili perkara yang dimohonkan.

Dia menekankan pelanggaran-pelanggaran yang sudah diselesaikan oleh Penyelenggara Pilkada, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak lagi diadili oleh MK.

“Maksudnya Perkara tersebut haruslah dianggap bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, agar Mahkamah Konstitusi tidak dijadikan sebagai keranjang sampah,” kata Viktor.

“Bisa kita bayangkan dengan banyaknya jumlah perkara yang masuk, kalau MK harus memeriksa kembali dan memutus semua perkara-perkara yang sudah diselesaikan oleh lembaga penyelenggara pilkada,” ucapnya.

Viktor menilai proses dismisal yang didahului dengan Rapat Permusyawartawan Hakim (RPH) dapat dijadikan bagian untuk memilah-milah perkara-perkara yang bisa dan tidak bisa ditangani oleh MK.

"Artinya proses dismisal haruslah menjadi instrumen MK dalam menyaring perkara-perkara yang bisa masuk dalam pemeriksaan pokok perkara dan putusan akhir,” imbuhnya. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Paslon Kada Gugat Hasil Pilgub Maluku Utara ke MK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pilkada   MK   Sengketa Pilkada   Kasus  

Terpopuler