Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 – 17:10 WIB
MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen - JPNN.COM
Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait dengan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1).

Dalam pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, merujuk risalah pembahasan Pasal 6A Ayat 2 UUD NRI Tahun 1945, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional parpol.

Dalam konteks tersebut, MK menilai gagasan penyederhanaan parpol dengan menggunakan hasil pemilu anggota DPR pada pemilu sebelumnya sebagai dasar penentuan hak parpol atau gabungan parpol mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan bentuk ketidakadilan.

"Selain itu, dengan menggunakan hasil pemilu anggota DPR sebelumnya, disadari atau tidak, partai politik baru yang dinyatakan lulus sebagai peserta pemilu serta-merta kehilangan hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Saldi.

Dalam batas penalaran yang wajar, MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional parpol peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional, atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya, untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Saldi mengatakan penerapan angka ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden terbukti tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. Di sisi lain, penetapan besaran atau persentasenya dinilai tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

"Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan," imbuh Saldi.

MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20 persen pada UU Pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News