MK Harus Jeli, Gugatan Usia Cawapres Cuma Buat Anak Jokowi

Selasa, 26 September 2023 – 15:05 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik Adi Prayitno mengatakan munculnya gugatan uji materi terkait aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bagian dari dinamika politik. Namun, Adi meminta MK harus jeli dan hati-hati melihat persoalan yang sarat kepentingan politik tersebut.

Sebab, Adi menilai gugatan ambang batas syarat minimal usia capres-cawapres ini erat kaitannya dengan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang juga kader PDI Perjuangan untuk bisa maju di Pemilu 2024 mendatang.

BACA JUGA: Koreksi Pendapat Pakar Hukum soal Tanah Rempang, Chandra Singgung Putusan MK

“Ini bagian dari dinamika politik yang faktual yang bisa kita saksikan hari ini,” ucap Adi dalam keterangannya, Selasa (26/9).

Di sisi lain, lanjut Adi, gugatan yang muncul tak hanya soal ambang batas usia minimal saja. Akan tetapi, lanjut dia, ada juga gugatan dari pihak lain tentang batas usia maksimal capres-cawapres, yakni 70 tahun.

BACA JUGA: Mahfud MD Tegaskan MK Tidak Bisa Ubah Aturan Batas Usia Cawapres

Adi menilai hal ini sebagai uji materi tandingan, karena akan memicu pertanyaan publik apabila MK hanya mengabulkan salah satu gugatan saja.

Oleh karena itu, Adi meminta MK sebagai garda terakhir harus jeli melihat bahwa ini bukan persoalan hukum semata.

BACA JUGA: Anggota Bawaslu Anggap Urusan Ini Lebih Penting Dibanding Gugatan soal Batas Usia Cawapres

“Bagi saya ini bagian dari kepentingan politik yang saling meng-counter begitu,  ya, dan MK harus jeli melihat ini sebagai sebuah pertarungan politik yang menjadikan MK sebagai garda terakhir, yang mesti melihat ini sebagai persoalan yang tidak melulu sebagai persoalan hukum, tetapi juga terkait kepentingan politik,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud D mengatakan supaya pihak mana pun tidak mengintervensi MK ke ranah politis. Menurut Mahfud, persoalan ini aturannya sudah jelas dan MK tidak bisa menerima gugatan tersebut.

“MK tidak boleh membatalkan atau mengubah sebuah aturan, tidak boleh. Kalau tidak ada pengaturannya bahwa konstitusi itu tidak melarang atau menyuruh, berarti itu tidak melanggar konstitusi. Nah, kalau mau diubah, di mana, bukan MK yang mengubah itu, DPR lembaga legislatif,” sambung Mahfud.

Selama ini, lanjut Mahfud, MK tidak menerima gugatan terkait politik hukum yang sifatnya terbuka. Mahfud menjelaskan tidak menerima dan menolak adalah dua hal yang sangat berbeda.

“Kalau menolak itu artinya permohonan ditolak. Kalau tidak menerima artinya dikembalikan untuk diproses melalui lembaga lain atau proses baru karena legal standing-nya tidak tepat,” tegasnya.

Diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres ke MK.

PSI ingin aturan batasan usia minimal capres - cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Selain PSI, sejumlah pihak kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi terhadap aturan tersebut.

Aturan pembatasan usia minimal capres - cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. (jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler