Ketua Mahkamah Konstitusi, Profesor DR Mahfud MD dalam konprensi Pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (3/8) memastikan lembaga yang dipimpinnya tidak bisa diintervensi oleh pihak manapunBaik oleh pemerintah maupun opini yang berkembang di masyarakat baik melalui pers maupun sejumlah LSM atau tim seukses pasangan capres-cawapres.
"Berkas-berkas permohonan dari dua pasangan capres dan cawapres Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto sudah kami terima dengan lengkap
BACA JUGA: KPU Optimis Kalahkan Capres di MK
Isi permohonan dan kelengkapan alat bukti dari kedua pasangan tersebut sudah memenuhi syarat dan logis untuk diperiksa lebih lanjutDijelaskan Mahfud, jika KPU sebagai termohon tidak dapat memberi bukti yang sebaliknya, maka permohonan pemohon dapat dikabulkan dengan segala konsekuensi hukumnya
BACA JUGA: Ical Garap Sumatera, Paloh ke Kalimantan
MK sendiri belum tahu pihak mana yang akan menang dalam perkara ini, sebab perkaranya belum diperiksa"Kita harus percaya pada semangat para pemohon yang mengatakan bahwa pengajuan gugatan ini bukan soal kalah atau menang, tapi soal kebenaran, kualitas demokrasi dan tegaknya konstitusi
BACA JUGA: DPR Revisi, Agung Tersingkir Lagi?
Kita juga harus percaya pada kesiapan capres-cawapres terpilih bahwa pengajuan perkara ini adalah hak konstitusional yang harus dihargai dan karenanya pasangan yang telah dinyatakan menang (terpilih) siap menerima apapun putusan MK," ungkapnya.Terkait dengan hal ini, Mahfud menegaskan bahwa semua alat bukti hanya bisa disampaikan di persidangan, tak bisa disampaikan melalui surat atau SMS kepada pribadi-pribadi hakimPenjelasan lisan atau telepon yang disampaikan di luar sidang tidak akan digubrisSMS atau surat-surat yang disampaikan kepada pribadi hakim akan masuk ke tempat sampah‘’Pokoknya, agar fair dan bisa dinilai secara terbuka, semua informasi dan keterangan harus disampaikan dalam sidang terbuka,’’ tegasnya.
MK sendiri lanjut Mahfud, akan menegakkan keadilan substantifArtinya, apa yang secara formal prosedural benar bisa saja disalahkan jika secara materiil dan substansinya melanggar keadilanSebaliknya, apa yang secara formal prosedural salah bisa saja dibenarkan jika secara materiil dan substansinya sudah cukup adil.
Hanya saja, dengan keadilan substantif ini, bukan berarti MK harus selalu mengabaikan bunyi UUDengan keadilan substantif berarti hakim bisa mengabaikan UU yang tidak memberi rasa keadilan, tetapi tetap berpedoman pada formal prosedural UU yang sudah memberi rasa keadilan sekaligus menjamin kepastian hukum.
Terlebih lagi, MK bertugas untuk menegakkan demokrasi dan mengawal tegaknya konstitusi‘’Perkara yang sedang kami tangani sekarang ini adalah pertaruhan bagi masa depan demokrasi dan konstitusionalime kitaUntuk itu, MK tidak mungkin bermain-main dalam menangani perkara ini,’’ pungkasnya.(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Sudah Tinggalkan Kalla
Redaktur : Tim Redaksi