MK Jamin Tak ada Pemilu Ulang

Kamis, 07 Mei 2009 – 20:46 WIB
JAKARTA - Pemilu legislatif 2009 menyisakan banyak perkara di kantor polisiMenurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, yang mengutip keterangan Kapolri Jenderal (pol) Bambang Hendarso Danuri, sebanyak 810 perkara pemilu kini sedang ditangani polisi.  ''Dari jumlah itu, baru 166 perkara yang sudah divonis pengadilan,'' kata Ketua Mahkamah Konstitusi  (MK) Mahfud MD seusai acara Rapat Koordinasi Penanganan Penanganan Perkara Pemilu di gedung MK Jakarta,Kamis (7/5).

Dalam kesempatan itu, Mahfud menegaskan, sekalipun perkara pemilu yang dilaporkan ke polisi cukup banyak, ia menjamin tidak akan memerintahkan perhitungan dan pemungutan suara ulang, jika ada pengaduan kecurangan pemilu legislatif ke MK

BACA JUGA: Golkar Pasif Ajukan Cawapres ke SBY

''Menurut Undang-undang, meski benar-benar curang, kalau tidak signifikan, MK memang tidak perlu memerintahkan penghitungan ulang, maupun pemungutan suara ulang
Bahkan, perkara itu juga tidak perlu diperiksa,'' ujar Mahfud MD menegaskan.

Ia mencontohkan misalnya ada yang merasa dicurangi seratus ribu suara, namun bukti yang dikumpulkannya hanya 15 ribu suara

BACA JUGA: Data Kependudukan Bukan Hasil Konspirasi

"Kan gak ada guna menang 15 ribu suara," katanya.Kendati demikian, ia menyatakan MK akan memberi keterangan kepada si pemohon tersebut, bahwa dirinya kalah suara sekian
"Bukti yang anda (pemohon) mengajukan sekian, maka ini tidak akan ada gunanya," katanya.

Rakor tersebut dihadiri Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Ansari, dan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini

BACA JUGA: Dirjen Adminduk Bantah Diperiksa Komnas HAM



Menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengumumkan hasil pemilihan umum (Pemilu ) pada 9 Mei mendatang, Mahfud MD menyatakan MK juga sudah siap untuk menampung pengaduan partai politik yang tidak puas dengan hasil perhitungan KPU''MK juga sudah siap menyambut pengumuman ituKarena pada saat yang sama, MK juga akan membuka loket pendaftaran perkara,'' ujarnya.

Kemudian, terkait dengan seputar Daftar Pemilih Tetap (DPT), enurut Mahfud, MK tidak akan menangani permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) pemerintah (Presiden cq Mendagri) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diajukan 20 parpol."Kita tidak akan menangani masalah DPT, karena masalah itu bukan sengketa hasil pemilu," ujarnyaMahfud menyatakan, persoalan DPT itu di luar kewenangan MK"DPT itu termasuk perampasan hak pilih masyarakat, itu mungkin, tapi MK tidak mengadili hal-hal yang seperti itu," katanya.(lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPUD Jatim Diminta Selektif Rekrut KPPS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler