jpnn.com, JAKARTA -Pakar hukum tata negara dari Universitas Udaya Bali I Dewa Gede Palguna menilai permohonan uji materi tentang batas usia minimal capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan gugatan salah alamat.
Mantan hakim konstitusi dari unsur pemerintah itu menegaskan persoalan usia capres maupun cawapres bukan wilayah judicial review.
BACA JUGA: Hamdan Zoelva Satu Suara dengan Mahfud, MK Tak Bisa Atur Batas Usia Capres Cawapres
"Saya tegaskan urusan umur itu bukan urusan konstitusi. Itu bukan isu pengujian konstitusionalitas. Itu wilayahnya merupakan wilayah pembuatan undang-undang atau legislative review. Itu legal policy pembuat undang-undang," kata Dewa saat dikonfirmasi, Selasa (26/9).
Dewa menjelaskan ketentuan usia minimal capres dan cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
BACA JUGA: Jimly Asshiddiqie Sebut Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Bikin Malu Jokowi
Oleh karena itu, tidak ada ketentuan dalam konstitusi yang mendasari penetapan umur seseorang yang akan menempati jabatan politik maupun nonpolitik.
"Bagaimana kita mengatakan 40 tahun, 30 tahun atau berapa pun itu konstitusional? Enggak ada, kan? Terus bagaimana kita mengukur konstitusional atau tidak. Argumentasi bahwa usia minimal capres cawapres 40 tahun adalah inkonstitusional apa? Kan, enggak ada dasarnya," tuturnya.
Penyandang gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Indonesia (UI) itu pun meminta semua pihak tidak memaksakan kehendak soal gugatan itu.
Palguna menegaskan tidak semua persoalan harus diselesaikan dengan mengajukan gugatan ke MK.
"Yang dibawa ke MK itu apabila terdapat norma undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Posisi dasarnya, kan, itu," ucapnya.
Palguna pun sepakat bila MK tidak memproses gugatan batas usia minimal capres maupun cawapres. Alasannya, hal itu menjadi domain pembuat undang-undang.
"Saya tegaskan itu (gugatan batas usia minimal capres cawapres) bukan ranahnya MK. Itu sepenuhnya ranah pembuat undang-undang. Itu ranah positif legislator, bukan negatif legislator seperti MK," ucap Dewa.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan ke MK guna meminta perubahan batas usia minimal cawapres dalam UU Pemilu dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Selain itu, gugatan serupa juga diajukan Partai Garuda.
Adapun ketentuan yang digugat ialah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat usia minimal capres dan cawapres ialah 40 tahun.(jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul