Imparsial: Jangan Sampai Ada Agenda Terselubung di Balik Gugatan Usia Cawapres

Kamis, 28 September 2023 – 12:36 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyoroti soal gugatan batas usia capres cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak.

Menurut Gufron, MK bukanlah pembentuk undang-undang, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan judicial review atau uji materi batas minimal usia calon presiden/wakil presiden.

BACA JUGA: Aspirasi Masyarakat, Prabowo Didorong Memilih Erick Thohir sebagai Cawapres

“Yang memiliki kewenangan adalah pemerintah dan DPR RI selaku pembentuk undang-undang,” kata dia dalam siaran persnya, Kamis (28/9).

Dia menjabarkan bahwa prinsip ‘open legal policy’ dan yang punya wewenang memutuskan soal usia capres adalah pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.

BACA JUGA: MK Harus Jeli, Gugatan Usia Cawapres Cuma Buat Anak Jokowi

“Jadi, MK berpegang pada itu saja, MK tak punya kewenangan,” ujar dia.

Menurut Gufron, kebijakan hukum terbuka adalah kebijakan mengenai ketentuan dalam pasal tertentu dalam undang-undang yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.

BACA JUGA: Usia Cawapres Bukan Urusan MK, Seharusnya Dibahas di DPR

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan proses pemeriksaan terhadap uji materi usia minimal capres/cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah selesai.

Adapun putusan atas gugatan usia minimal capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun itu tinggal diumumkan oleh MK.

Lalu, apa putusan MK menolak atau mengabulkan? Dari isu yang beredar, gugatan perkara nomor 29, 51, dan 55 tentang syarat usia capres/cawapres minimal 35 tahun itu telah ditolak oleh MK.

Namun, amar putusan itu belum dibacakan oleh MK. Disinyalir, hal itu terjadi karena ada gugatan baru yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 11 Maret (UNS) Surakarta dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memohonkan syarat menjadi capres/cawapres adalah berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Imparsial pun menduga gugatan tersebut berkaitan dengan dinamika politik praktis saat ini.

“Di mana ada persepsi publik bahwa gugatan itu untuk meloloskan sosok tertentu, katakanlah Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. Disinyalir, putra sulung Presiden Joko Widodo yang kini baru berusia 35 tahun itu akan maju sebagai bakal cawapres bagi capres Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024,” lanjut Gufron.

Menurut Gufron, meski hal tersebut baru sebatas persepsi publik terkait dinamika politik praktis dan uji materi di MK, tetapi persepsi publik semacam itu juga tidak bisa disalahka.

“Jangan sampai karena MK yang berada di ranah yudikatif mengintervensi kewenangan pemerintah yang ada di ranah eksekutif, dan DPR yang berada di ranah legislatif, lalu dituduh punya ‘hidden agenda’ (agenda terselubung) untuk meloloskan capres/cawapres tertentu,” kata dia.

Oleh sebab itu ,Imparsial meminta MK konsisten dengan prinsip open legal policy. Sehingga menyerahkan soal batas minimal usia capres/cawapres itu kepada pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR RI. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdan Zoelva Satu Suara dengan Mahfud, MK Tak Bisa Atur Batas Usia Capres Cawapres


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler