MK Ketok UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Bang Saleh Bilang Begini

Jumat, 26 November 2021 – 14:49 WIB
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi UU Cipta Kerja menjadi bahan pembelajaran para pembuat aturan. Foto: Wenti Ayu Apsari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi bahan pembelajaran para pembuat aturan.

Terlebih lagi, kata dia, ada beberapa pertimbangan ketika MK memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

BACA JUGA: Kasbi Sebut MK Masih Kurang Tegas soal Uji Materi UU Cipta Kerja

"Misalnya, keterlibatan dan partisipasi publik, harus merujuk pada UU 12 Tahun 2011, berhati-hati dalam penyusunan kata dan pengetikan, serta catatan-catatan lain," kata Saleh dalam keterangan persnya, Jumat (26/11).

Legislator Daerah Pemilihan II Sumatra Utara itu berharap putusan MK ini tidak menyebabkan adanya saling tuding dan saling menyalahkan. 

BACA JUGA: Putusan MK Membuktikan UU Cipta Kerja Bermasalah

"Jadi, yang perlu ialah bagaimana agar pemerintah dan DPR membangun sinergi yang baik untuk memperbaiki. Tentu dengan keterlibatan dan partisipasi publik secara luas dan terbuka," bebernya.

MK sebelumnya memutuskan UU Cipta Kerja  inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.

MK melihat terdapat kekurangan dalam pembuatan Undang-undang andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, di antaranya proses pembentukannya.

"Menyatakan pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan judicial review UU Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).

Anwar menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku selama dua tahun ke depan.

Namun, UU Cipta Kerja otomatis inkonstusional secara permanen bila dalam tenggat dua tahun sejak putusan ini, DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU tidak memperbaikinya.

"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar Usman. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   MK   RUU Cipta Kerja   Buruh   PAN  

Terpopuler