MK Kuatkan Hasil Pilkada Kepulauan Anambas

Kamis, 08 Juli 2010 – 00:49 WIB

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan keputusan KPU Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau tentang kemenangan pasangan Mukhtaruddin-Abdul Haris dalam Pemilukada Kabupaten Kepulauan AnambasPada persidangan dengan agenda pembacaan putusan atas gugatan atas hasil Pemilukada Anambas, Rabu (7/7) sore, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Wan Zuhendra-Irwan Djamaluddin.

Dalam putusan setebal 132 halaman, diuraikan bahwa pasangan Wan Zuhendra-Irwan Djamaluddin mengajukan gugatan karena menganggap dalam pelaksanaan Pemilukada Anambas telah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang bersifat sistemik, tersetruktur, dan masif di hampir seluruh Kabupaten Kepulauan Anambas yang meliputi 7 (tujuh) kecamatan, yakni Kecamatan Siantan, Kecamatan Siantan Selatan, Kecamatan Siantan Timur, Kecamatan Palmatak, Kecamatan Jemaja, Kecamatan Jemaja Timur dan Kecamatan Siantan Tengah.

Pasangan Wan Zuhendra-Irwan Djamaluddin yang memberi kuasa kepada kantor pengacara HDS Partnership, menilai KPU Anambas  secara sengaja tidak mengundang para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, sehingga menyebabkan pemilih menjadi ragu dan bingung

BACA JUGA: Pengganti Anas di Tangan SBY

Menurut pihak Wan Zuhendra-Irwan Djamaluddin, kondisi itu jelas melanggar asas Tertib Penyelenggaraan Pemilu, asas kepastian hukum, serta mengakibatkan sebanyak 5.056 pemilih di 7 kecamatan seluruh Kabupaten Kepulauan Anambas tidak menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, pasangan Mukhtaruddin-Abdul Haris juga dituding melakukan money politic
Berdasarkan hal itu, patut untuk dinyatakan bahwa perolehan suara pasangan Mukhtaruddin sebanyak 2.066 suara di Kecamatan Palmatak, di Kecamatan Siantan Selatan sebanyak 673 suara dan Kecamatan Siantan 1.515 suara, harus dinyatakan tidak sah karena didapatkan dengan cara yang melanggar hukum.

Namun MK dalam pertimbangannya menyatakan, terkait tudingan bahwa KPU anambas tidak memberikan surat undangan pemilihan, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan ternyata tidak cukup untuk membuktikan tentang adanya pelanggaran

BACA JUGA: Sengketa Pemilukada bikin Bosan Hakim MK

”Bukti dan saksi yang diajukan oleh Pemohon tidak relevan untuk dipertimbangkan,” ucap anggota hakim MK, Maria Farida Indrati.

Sementara tentang tudingan money politic, pihak yang terbukti menerima tidak berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara Pemohon dan tidak terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif
“Menurut Mahkamah, jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Mukhtaruddin-Abdul Haris) sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon tidak berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara Pemohon,” beber hakim anggota, Achmad Sodiki.

Dengan mempertimbangkan seluruh uraian, MK berpendapat permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum

BACA JUGA: Gara-gara Voucher, MK Putuskan Pilkada Madina Diulang

“Pokok Permohonan tidak beralasan hukum,” kata Ketua MK, Moh Mahfud MD.

Karenanya, MK menolak seluruh gugatam“Mengadili, dalam pokok perkara : menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Mahfud.

Ketua KPU Anambas, Marzuki, mengaku lega dengan putusan MK itu“Ini membutktikan bahwa kita sudah benar dalam menyelenggarakan Pemilukada Anambas,” ujarnya.

Ditegaskannya, pihaknya akan segera secepatnya membuat usulan tentang pasangan Mukhtaruddin-Abdul HAris sebagai pasangan kepala daerah terpilih“Begitu kita menerima salinan putusan MK, kita balik langsung kita proses usulannyaKan tidak ada keputusan KPU Anambas yang harus diubah karena sudah dikuatkan MK,” ucapnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Menuai Kritik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler