Sengketa Pemilukada bikin Bosan Hakim MK

Rabu, 07 Juli 2010 – 00:28 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD, menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan ide penyelesaian sengketa Pemilukada dikembalikan ke Mahkamah Agung (MA)Bahkan Mahfud menilai ide penyelesaian sengketa Pemilukada di Pengadilan Tinggi cukup bagus

BACA JUGA: Gara-gara Voucher, MK Putuskan Pilkada Madina Diulang



"Soal penanganan Pemilukada ke pegadilan tinggi, saya kira itu cukup bagus
Saya sebagai Ketua dan hakim MK setuju sekali, karena bosan juga dengan hal-hal yang sama, polanya juga sama

BACA JUGA: Ical Menuai Kritik

Mulai dari pelanggaran money politic, DPT (Daftar pemilih Tetap ) tak benar, hingga penggunaan fasilitas negara serta kecurangan-kecurangan lainnya
Ini kurangmenantang," kata Mahfud kepada wartawan di sela-sela acara peluncuran buku "On The Record, Mahfud MD di Balik Putusan Mahkamah Konstitusi" di Jakarta, Selasa (6/7).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi melontarkan wacana tentang dikembalikannya sengketa hasil pemilukada yang di MK lebih dikenal dengan Perselisian Hasil Pemiluan Umum (PHPU) ke Pengadilan Tinggi

BACA JUGA: Pengganti Andi Nurpati Sangat Mendesak

Menurut Mendagri, salah satu pertibangannya karena jika perselisihan harus diselesaikan di MK, terutama dari Pemilukada di luar Jawa, akan memakan banyak biaya terutama

Menurut Mahfud, tentunya akan ada plus-minusnya jika penyelesaian sengketa Pilkada diserahkan lagi ke Pengadilan Tiinggi"Minusnya, kalau di daerah itu rentan untuk diserang, baik secara halus maupun kasarSeperti serangan fisik yang lebih mudahKalau di MK kan jauh,’’ ulasnya

Lebih lanjut guru besar hukum tata negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia itu menambahkan, pada awalnya MK memang bukan pihak yang mengadili sengketa hasil PemilukadaHingga kemudian tanpa disertai konsultasi dengan MK, pemerintah dan DPR mengalihkan proses penyelesaian sengketa Pilkada dari MA ke MK

"Karena sudah masuk dalam UU tentu kita laksanakanKalau sekarang ada gagasan untuk dikembalikan ke Pengadilan tinggi lagi, ya silahkan sajaKalau kita sih nggak begitu tahu seperti apa, karena itu adalah kewenangan DPR dan pemerintah  untuk memindahkan UU tersebut," ucapnya.

Hanya saja, sebut Mahfud, tentu akan ada plus-minusnya jika penyelesaian sengketa Pilkada diserahklan ke Pengadilan Tiinggi"Minusnya, kalau di daerah itu rentan untuk diserang, baik secara halus maupun kasarSeperti serangan fisik yang lebih mudahKalau di MK kan jauh,’’ ujarnya(yud/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampanye Cegah Surplus Duda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler