Gara-gara Voucher, MK Putuskan Pilkada Madina Diulang

Selasa, 06 Juli 2010 – 23:35 WIB

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang diajukan pasangan Indra Porkas Lubis-Firdaus NasutionMajelis MK yang dipimpin Mahfud MD dalam membatalkan keputusan KPU Madina yang menetapkan kemenangan pasangan Hidayat Batubara-Dahlan Hasan Nasution

BACA JUGA: Ical Menuai Kritik

MK memerintahkan dilaksanakannya pemungutan suara ulang di seluruh kecamatan di Madina.

"Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Mandailing Natal untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Kabupaten Mandailing atal," ujar Mahfud MD saat membacakan putusan perkara sengketa pemilukada Madina di gedung MK, Jakarta, Selasa petang (6/7)
Hanya saja, dalam putusannya itu hakim MK tidak menyebutkan kapan kiranya pemungutan suara ulang itu harus digelar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menyatakan telah terbukti adanya praktek politik uang yang dilakukan pasangan Hidayat-Dahlan

BACA JUGA: Pengganti Andi Nurpati Sangat Mendesak

"Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saki, menurut Mahkamah, telah terbukti adanya pelanggaran dalam proses pemilukada berupa praktik politik uang (money politic) yang terjadi di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal
Pelanggaran tersebut, menurut Mahkamah, terjadi secara terstruktur, sistemastis, dan masif karena telah direncanakan sedemikian rupa," ujar anggota hakim MK, Moh Akil Mochtar saat membacakan putusan yang dilakukan bergiliran oleh sembilan hakim MK itu.

Lebih lanjut Akil menyebutkan, praktek politik uang itu dilakukan secara tersusun dari tingkatan paling atas yang dimulai dari pasangan calon, tim kampanye, dan seluruh tim, sampai dengan tingkatan paling rendah di RW dan RT

BACA JUGA: Kampanye Cegah Surplus Duda

"Sehingga memengaruhi hasil akhir perolehan suara bagi masing-masing pasangan calon," beber Akil.

Dijelaskan pula, bahwa MK dalam memutuskan sengketa pemilukada tak hanya terkait dengan perolehan suara sajaNamun, MK juga memutuskan perkara berdasarkan alat bukti dan keyakinan hakimMajelis MK juga harus menggali keadilan dengan memeriksa dan mengadili pelangaran-pelanggaran yang terjadi sebelum berlangsungnya pemungutan suara pada pemilukada Madina"Demokrasi tidak dapat dilakukan berdasarkan pergulatan kekuatan-kekuatan politik semata, tetapi juga harus dapat dilaksanakan sesuai aturan hukum," ujar Akil.

Disebutkan hakim MK, pembentukan tim relawan pasangan Hidayat-Dahlan adalah tidak wajar dan sangat berkait dengan praktik politik uang.  Disebutkan pula, politik uang dengan menggunakan voucher yang dilakukan pasangan Hidayat-Dahlan punya implikasi yang signifikan di pemilukada MadinaSaksi-saksi yang menguatkan adanya voucher ini antara lain Jeffry Barata Lubis, Lokot Dalimunte, Irwansyah Nasution, Reza Pahlevi, Sahat Maratua, Umar bakrie Nasution, Abdul Basyd Nasution, Abdul Rahman, Salamat Pulungan, Aswat Nasution, dan beberapa lagi saksi lain.  Voucher dimaksud senilai Rp150 ribu yang disebutkan berasal dari tim sukses pasangan Hidayat-DahlanVoucher itu terbagi dalam tiga lembar, masing-masing bernilai Rp20 ribu, Rp30 ribu,dan Rp100 ribu, yang dicairkan secara berkala dalam tiga bulan.

Usai sidang, kuasa hukum Indra Porkas-Firdaus, AH Wakil Kamal, SH,MH, tampak sumringahDia mengatakan, sejak semula yakin MK akan memutuskan pemungutan suara ulang"Karena bukti dan saksi-saksi yang kita hadirkan cukup kuat," ucapnyaIndra Porkas dan Firdaus sendiri tidak tampak hadir di sidang pembacaan putusan kemarin.

Seperti diberitakan, dalam persidangan-persidangan sebelumnya, sejumlah saksi yang dihadirkan pihak pemohon, yakni pasangan H.Indra Porkas Lubis-H.Firdaus Nasution, merupakan warga penerima voucher senilai Rp150 ribu yang disebutkan berasal dari tim sukses pasangan HM Hidayat Batubara-H.Dahlan Hasan Nasution.

Sebagian saksi yang lain merupakan warga yang pernah direkrut sebagai koordinator desa (sekdes) yang bertugas mendata relawan yang bakal mendapat jatah voucherPencetak lembaran Surat Keputusan (SK) dan voucher yang perusahaannya ada di Medan , juga ikut ‘nyanyi’.

Zulkarnaen Matondang, pemilik perusahaan percetakan yang mencetak SK dan voucher itu, memberikan kesaksian bahwa benar dia telah mendapat orderan limpahan dari sebuah perusahaan percetakan yang ada di PenyabunganProses pencetakan dilakukan dalam tiga tahapTahap pertama mencetak 120.000 SK, tahap kedua 30.000 SK untuk Sayap Ivan, dan 150.000 SK revisi(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta DPR Turun Tangan, Soal Deadlock Pembahasan Biaya Haji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler