MK Kukuhkan Kemenangan Fredrik-Yan di Supiori

Jumat, 15 April 2011 – 18:00 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstiusi (MK) menolak gugatan pasangan Julianus Mnusefer-Theodorus Kawer dalam sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Supiori, Provinsi Papua putaran keduaDengan demikian, sembilan majelis hakim konstitusi mengesahkan kemenangan pasangan Fredrik Menufandu-Yan Imbab sebagai bupati dan wakil bupati terpilih

BACA JUGA: Mukernas, PPP Bahas Dukungan Cagub DKI

”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan, Jumat (15/4)


Mahkamah menolak gugatan Julianus-Theodores karena daftar pemilih tetap (DPT) yang diperkarakan sudah dimutakhirkan KPU Kabupaten Supiori dan menggelar Pemilukada sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

MK juga menilai tudingan penggugat yang menyatakan terdapat pemilih di 38 kampung se-Kabupaten Supiori tidak terdaftar dalam DPT dan tidak dapat menggunakan hak pilihnya serta terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali bersifat kabur.

Setelah mahkamah mencermati bukti-bukti dan saksi-saksi dipersidangan, Mahkamah menyatakan gugatan tersebut tidak jelas karena tidak menguraikan secara rinci mengenai siapa saja pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan tidak menggunakan hak pilihnya serta pemilih yang menggunakan hak pilihnya
lebih dari satu kali.

"Seandainya pun benar dalil penggugat mengenai adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tidak ada pihak yang dirugikan ataupun diuntungkan atas hal tersebut karena tidak dapat dipastikan yang bersangkutan akan memilih pasangan calon yang mana," kata Mahfud

BACA JUGA: Kunker Komisi I DPR Habiskan Rp 5,7 Miliar

BACA JUGA: PPP Resmi Percepat Muktamar

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruang DPR Disewakan ke Asing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler