jpnn.com - JAKARTA - Pasangan Ali Sutan Harahap-Ahmad Zarnawi dipastikan akan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas, Sumatera Utara periode 2014-2019. Ali Sutan merupakan calon incumbent.
Kepastian diketahui setelah Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan tiga pasangan calon Bupati yang menggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati Padang Lawas, di Jakarta, Rabu (9/10) malam.
BACA JUGA: Harga Hewan Kurban Naik 40 Persen
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh delapan hakim konstitusi pada Kamis (3/10). Dan diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada Rabu, (9/10) malam," ujar pimpinan Majelis sidang MK, Hamdan Zoelfa.
Menurut Hamdan, MK menolak permohonan pemohon dengan pertimbangan semua dalil yang diajukan sebagai objek pelanggaran seharusnya diproses terlebih dahulu oleh penyelenggara Pemilukada. Baik itu KPU, Bawaslu, Panwaslu, dan sentra penegakan hukum terpadu, sebelum diajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA: Hakim Meulaboh dan Biruen Dilaporkan ke KY
"Setelah menilai dengan saksama bukti-bukti yang diajukan para pihak, Mahkamah tidak menemukan proses tersebut dilakukan sebelum atau pada waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Padang Lawas," ujar Hamdan.
Terkait kasus pemilu apabila terjadi pelanggaran etik, kata Hamdan, juga dapat diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pelanggaran pidana diselesaikan melalui jalur sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
BACA JUGA: Setuju Hemat APBD tapi Kunjungan Kerja Jangan Dipangkas
"Namun dalam kasus ini tidak terbukti adanya proses tersebut telah ditempuh oleh para pihak, terutama pemohon," katanya.
Mahkamah juga menimbang dugaan adanya pelanggaran terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang di dalilkan para pemohon. Menurut Hamdan, bukti-bukti yang diajukan sama sekali tidak menunjukkan adanya penambahan DPT Pemilukada Kabupaten Padang Lawas.
Pertimbangan hukum dikemukakan menanggapi dalil pemohon yang dalam sidang sebelumnya menghadirkan saksi H.M. Ridho Harahap dan Alfin Hamonangan.
Ridho menyatakan saat rapat jumlah pemilih, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Padang Lawas menyerahkan DP4 yang jumlahnya mencapai 171 ribu jiwa.
Namun ternyata termohon (KPU Padang Lawas), menetapkan jumlah DPT sebanyak 154 ribu pemilih.
"Menimbang bahwa pemohon mendalikan adanya keterlibatan pejabat, PNS dan kepala desa yang bersifat terstruktur, sistmetis dan masif untuk memenangkan pihak terkait (Sutan-Zarnawi), menurut Mahkamah permintaan dukungan hanya dilakukan di tempat-tempat tertentu dan tidak dilakukan secara sistematis di seluruh wilayah Kabupaten Padang Lawas," katanya.
Permintaan dukungan kata Hamdan, juga setidak-tidaknya hanya dilakukan Bupati Padang Lawas H.Ali Sutan Harahap yang kembali maju dalam pilkada kali ini dan tidak ditindaklanjuti oleh struktur pemerintahan yang ada di bawahnya.
Mahkamah kata Hamdan, berpendapat seandainya benar keterangan saksi-saksi pemohon mengenai adanya keterlibatan struktur pemerintahan untuk memberikan dukungan untuk calon nomor urut 6, hal tersebut hanya dilakukan oleh sebagian pejabat saja.
"Yaitu Camat Huristak, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Sosial. Instruksi atau permintaan dukungan dari pejabat, hanya berhenti pada pejabat yang bersangkutan dan tidak dapat dibuktikan bahwa instruksi tersebut ditindaklanjuti oleh pejabat yang berada di bawahnya," ujar Hamdan.
MK menggelar sidang PHPU Pilkada Palas atas permohonan tiga pasangan calon Bupati. Masing-masing Rahmad Pardamean Hasibuan-Andri Ismail Putra Nasution, pasangan Tondi Roni Tua-Idham Hasibuan dan Sarmadan Hasibuan-Paisal Hasibuan. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganti Rugi Tol Pekanbaru-Dumai Dibayarkan
Redaktur : Tim Redaksi