JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akan mempermudah pihak-pihak yang akan mengajukan uji materi atas undang-undang yang diangap menabrak UUD 1945 maupun untuk mengadili sengketa gugatan Pemilu dan PilkadaRencananya, MK akan membuka pendaftaran secara on-line melalui jaringan internet.
Dengan sistem on-line, maka pengurus partai politik (parpol) tidak perlu lagi harus ke gedung MK di Jakarta hanya untuk mendaftarkan permohonan
BACA JUGA: KPK Kantongi Tersangka Rekening Liar Depnakertrans
“Selain memberikan kemudahan, layanan on-line ini sekaligus juga bertujuan untuk penghematan biaya-biaya yang semestinya harus dikeluarkan oleh pengurus parpol untuk menyelesaikan sengketanya,” kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar di Jakarta, Sabtu (4/4).Namun, layanan online dimaksud masih sangat terbatas
Mantan politisi Golkar ini menambahkan, pendaftaran persyaratan gugatan secara on-line baru akan dilayani apabila segala persyaratan sudah dipenuhi pihak penggugat
BACA JUGA: Tutup Kampanye dengan Ziarah
Syarat-syarat itu antara lain tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal partai yang bersangkutan dan bukti-bukti serta keterangan para saksi.Sekalipun ada kemudahan, namun Akil tidak berharap semua sengketa pemilu harus diselesaikan melalui jalur gugatan ke MK
BACA JUGA: Mahasiswa Minta Pemilu Berkualitas
Jadi, MK sangat berharap kiranya parpol bisa memilah-milah kasus secara objektif,” sarannya(fas/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Minta Pemilu Berkualitas
Redaktur : Tim Redaksi