MK Layani Pendaftaran Gugatan Lewat Internet

Sabtu, 04 April 2009 – 21:25 WIB

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akan mempermudah pihak-pihak yang akan mengajukan uji materi atas undang-undang yang diangap menabrak UUD 1945 maupun untuk mengadili sengketa gugatan Pemilu dan PilkadaRencananya, MK akan membuka pendaftaran secara on-line melalui jaringan internet.

Dengan sistem on-line, maka pengurus partai politik (parpol) tidak perlu lagi harus ke gedung MK di Jakarta hanya untuk mendaftarkan permohonan

BACA JUGA: KPK Kantongi Tersangka Rekening Liar Depnakertrans

“Selain memberikan kemudahan, layanan on-line ini sekaligus juga bertujuan untuk penghematan biaya-biaya yang semestinya harus dikeluarkan oleh pengurus parpol untuk menyelesaikan sengketanya,” kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar di Jakarta, Sabtu (4/4).

Namun, layanan online dimaksud masih sangat terbatas
“Sistem pendaftaran gugatan sengketa on-line yang tersedia baru mampu melayani para penggugat di wilayah Indonesia Tengah dan Timur,” ujar Akil Mochtar.

Mantan politisi Golkar ini menambahkan, pendaftaran persyaratan gugatan secara on-line baru akan dilayani apabila segala persyaratan sudah dipenuhi pihak penggugat

BACA JUGA: Tutup Kampanye dengan Ziarah

Syarat-syarat itu antara lain tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal partai yang bersangkutan dan bukti-bukti serta keterangan para saksi.

Sekalipun ada kemudahan, namun Akil tidak berharap semua sengketa pemilu harus diselesaikan melalui jalur gugatan ke MK
“Perkara-perkara yang tidak substansial dan kurang patut sebaiknya tidak diajukan ke MK

BACA JUGA: Mahasiswa Minta Pemilu Berkualitas

Jadi, MK sangat berharap kiranya parpol bisa memilah-milah kasus secara objektif,” sarannya(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Minta Pemilu Berkualitas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler