MK Menangkan Gugatan Pasangan Calon Bupati Intan Jaya

Selasa, 29 Agustus 2017 – 21:37 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon pasangan calon Bupati Intan Jaya 2017, Natalis Tabuni-Yann Robert Kobogoyauw. Dengan demikian pemohon merupakan pasangan Bupati Intan Jaya, Papua terpilih periode 2017-2022.

Keputusan dibacakan pada persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakata, Selasa (29/8).

BACA JUGA: Eks GAM Ajukan Judicial Review UU Pemilu

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan hasil PSU (pemungutan suara ulang) di tujuh TPS adalah sah," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan.

Keputusan dibacakan setelah sebelumnya MK memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar PSU di tujuh TPS pada 11 Juli lalu. Hasilnya, pasangan Natalis-Yann Robert meraih total suara keseluruhan 36.883 suara. Mereka merupakan pasangan nomor urut 3.

BACA JUGA: Persoalkan Verifikasi Parpol Baru, PSI Gugat UU Pemilu ke MK

Kemudian disusul pasangan nomor urut 2, Yulius Yapugau-Yunus Kalabetme (34.395 suara), pasangan nomor 1, Bartolomius Mirip-Deny Miagoni (6.167 suara) dan pasangan nomor urut 4, Thobias Zonggonau-Hermaus Miagoni (1.856 suara).

"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini," ucap Arief sambil menutup sidang.

BACA JUGA: Jokowi: Tak Ada Institusi Punya Kekuasaan Multak, Apalagi Diktator

Menanggapi putusan tersebut, Natalis Tabuni mengucap syukur. Ia pun berharap semua pihak dapat kembali bergandengan tangan menyukseskan pembangunan Intan Jaya ke depan.

"Ini hasil perjuangan selama tujuh bulan. Proses yang sangat panjang, terpanjang dan melelahkan. Intan Jaya setelah ini tidak ada lagi pasangan nomor urut 3, pendukung pasangan nomor urut 2 dan lainnya. Mari bahu membahu untuk Intan Jaya yang lebih baik dan sukses. Siapapun lawan politik akan kami rangkul setelah ini," ucapnya.

MK sebelumnya membatalkan keputusan KPU Intan Jaya terkait hasil perhitungan dalam Pilkada Intan Jaya. Selanjutnya memerintahkan KPU Papua melakukan PSU di tujuh TPS. Masing-masing TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Kampung Emondi, Distrik Sugapa. Kemudian TPS 1 Kampung Soali, TPS 2 Kampung Unabundoga dan TPS 1 Kampung Tausiga Distrik Agisiga.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Rela Pemerintah Gunakan UU Haji, Sholeh Gugat UU PKH ke MK


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler