JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memantapkan kemenangan pasangan Ngogesa Sitepu-Budiono pada pilkada Langkat, SumutMajelis hakim MK yang dipimpin Abdul Mukthie Fadjar menyatakan menolak permohonan sengketa pilkada yang diajukan pasangan H.Asrin Naim-H.Legimun,S
BACA JUGA: Billy Takut Dihukum Maksimum
Keputusan KPUD Langkat No.30 Tahun 2008 tertanggal 24 Desember 2008 yang menetapkan Ngogesa-Budiono sebagai pemenang pilkada, dinilai sah."Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian Mukthie Fadjar membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1).
Meski mengukuhkan keputusan KPUD Langkat, majelis hakim menemukan persoalan terkait pemutahiran daftar pemilih dari DPT putaran I yang tidak dilakukan dalam tenggang waktu yang cukup
BACA JUGA: Polisi Rentan Disuap
Menurut pemohon ada pengurangan 18.502 pemilih dari DPT putaran I ke DPT putaran IIBACA JUGA: Kupang Kota Terkorup
Perubahan ini lantaran ada pemilih yang meninggal dunia, pindah alamat, atau pemilih yang tidak dikenal pada DPT putaran IKlaim pemohon bahwa 18.502 itu merupakan pemilih Asrin-Legimun, ditolak hakim.Meski demikian, kata hakim, seandainya jumlah 18.502 pemilih yang hilang tersebut dimasukkan menjadi perolehan suara pemohon, jumlahnya tetap tidak signifikan untuk mengubah peringkat perolehan suaraSeperti diketahui, Asrin-Legimun mendapat suara 170.463, sedang Ngogesa-Budiono 293.102 suaraKalau suara Asrin-Legimun ditambah 18.502, baru mencapai 188.965 suara.
"Termohon (KPUD,red) telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tentang penetapan Daftar Pemilih Tetap Putaran II berupa pengurangan 18.502 pemilih (menurut termohon 18.049 pemilih) dalam putaran II, namun angka tersebut tidak signifikan untuk mengubah peringkat perolehan suara," begitu Mukthie Fadjar membacakan putusan setebal 62 halaman itu(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Horee, SBY Bagi-Bagi Duit Lagi
Redaktur : Tim Redaksi