MK Mentahkan Klaim Prabowo - Sandi Menang 52 Persen, Begini Pertimbangannya

Kamis, 27 Juni 2019 – 19:12 WIB
Suasana sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak klaim kemenangan pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno sebagaimana tertuang dalam dalil gugatan atas hasil Pilpres 2019. MK menganggap klaim kemenangan Prabowo - Sandi sebesar 52 persen tidak didukung bukti kuat.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan atas gugatan Prabowo - Sandi menyatakan, kuasa hukum duet calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Adil Makmur itu tak bisa membuktikan klaim kemenangan. Menurutnya, kuasa hukum Prabowo - Sandi tak menunjukkan bukti hasil penghitungan suara Pilpres 2019 di 34 provinsi.

BACA JUGA: Jam Berapa pun Sidang di MK Selesai, KPU Langsung Rapat Pleno

"Setelah mahkamah mencermati, pemohon tidak melampirkan bukti hasil rekapitulasi yang lengkap dari 34 provinsi sebagaimana didalilkan pemohon. Tidak lengkap bagi seluruh TPS," ucap Arief dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

BACA JUGA: Gugatan BPN Prabowo - Sandi Kandas di MA Jelang Pembacaan Putusan MK

BACA JUGA: Kecurangan TSM Tak Terbukti, Yusril Yakini MK Tolak Gugatan Prabowo - Sandi

Lebih lanjut majelis berpendapat kuasa hukum Prabowo - Sandi hanya melampirkan bukti berupa foto dan hasil pemindaian formulir C1 untuk mengklaim kemenangan di Pilpres 2019. MK, kata Arief, meragukan keabsahan hasil foto dan pindai tersebut.

"Bukan C1 resmi yang diberikan pada saksi pasangan 02 (Prabowo - Sandi, red),” ungkap dia.

BACA JUGA: Sidang Putusan MK: Prabowo - Sandi Gagal Buktikan Ada TPS Siluman

Selain itu, kata Arief, kuasa hukum Prabowo - Sandi juga tidak membeber alasan tentang hasil penghitungan suara versi mereka berbeda dari rekapitulasi KPU. "Dalil pemohon tidak lengkap dan tidak jelas karena tidak menunjukkan secara khusus di mana ada perbedaan, pemohon juga tidak melampirkan bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah," kata Arief.

BACA JUGA: Kecurangan TSM Tak Terbukti, Yusril Yakini MK Tolak Gugatan Prabowo - Sandi

Sebagai catatan, Prabowo - Sandi mengklaim menang Pilpres 2019 karena memperoleh 68.650.239 suara atau setara 52 persen. Hasil itu didasarkan pada hitungan internal Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi.

Berdasar hitungan BPN Prabowo - Sandi pula duet Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin (Jokowi - Ma’ruf) meraih 63.573.169 suara atau setara 48 persen. Hanya saja berdasar hitungan KPU, Jokowi - Ma’ruf menang dengan raihan 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sedangkan Prabowo - Sandi meraih 68.650.239 suara (45,50 persen).(mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Benar Pak BG dan Bu Mega Dekat, Itu Bukan Berarti..


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler