Menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, Pelaksanaan PSU dapat diperpanjang apabila KPU Pekanbaru, bisa memberikan dan membuktikan alasan yang tepat sehingga tidak ada kecurigaan penundaan itu merupakan suatu rekayasa.
Untuk itu, MK meminta KPU Pekanbaru menyertakan beberapa dokumen untuk membuktikan alasan yang digunakan KPU Pekanbaru, bahwa tidak ada dana untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang yang ditetapkan MK tanggal 23 September 2011 mendatang sesuai dengan putusanya dalam sengketa Pemilukada Pekanbaru.
"Suratnya (permohonan dari KPU Pekanbaru) baru masuk, tapi MK tidak menghendaki adanya konsultasi putusanKita hanya menjaga putusan, jangan itu alasan yang diciptakan, tapi betul kesulitan daerah," ujar Akil yang juga Hakim Konstitusi di gedung MK, Kamis (8/9).
Menurut Akil pihaknya meminta KPU Pekanbaru menyertakan keterangan dari pejabat walikota, DPRD, instansi pengawas Pemilu, dan KPU pusat yang menyatakan bahwa memang dana pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang tidak tersedia.
"Hal itu, untuk menyatakan memang benar dana tak tersedia, yang kalau gak salah dibutuhkan Rp 7,5 miliar, kalau sudah begitu, putusannya akan dinilai lebih lanjut," ujarnya.
Selain itu, MK juga meminta jaminan dari DPRD Pekanbaru, dan kepala daerah Pekanbaru, adanya penggagaran anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang tersebut, dalam anggaran mendatang
BACA JUGA: MA Dinilai Lecehkan Spirit Konstitusi
"Mereka harus menjamin dianggarkan oleh DPRD dan Pemda, pada tahun depan," kata Akil lagi.Akil Mengakui, pihaknya telah bersurat kepada KPU Pekanbaru terkait permintaan tersebut, dan berharap KPU memenuhi permohonan tersebut sebelum tanggal 23 September 2011
BACA JUGA: Demokrat Minta Polisi Bertindak Cepat
BACA JUGA: Ultah ke-62, SBY Syukuran dengan Keluarga
BACA ARTIKEL LAINNYA... RI Beli 16 Unit Pesawat Tempur Korsel
Redaktur : Tim Redaksi