MK Minta Maaf Ke Masyarakat

Minggu, 06 Oktober 2013 – 07:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Dalam kedua kasus itu dia menerima suap sebesar Rp 4 miliar.

Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan, lembaganya menyadari betul kekecewaan dan kemarahan masyarakat atas kasus korupsi yang menjerat Akil. Karena itu, MK meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan Akil.

BACA JUGA: Dewaruci Tidak Lagi Keluar Indonesia

"Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat," kata Hamdan dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Minggu (6/10) dinihari.

Untuk permasalahan hukum Akil, Hamdan menyatakan, MK sepenuhnya menyerahkannya kepada proses hukum. Dalam hal ini penanganannya berada di tangan KPK. "Mahkamah Konstitusi sepenuhnya menyerahkan masalah tersebut pada proses hukum," katanya.

BACA JUGA: Petunjuk Bahasa Indonesia di Tanah Suci Masih Minim

Ia menuturkan, peristiwa penyuapan yang melibatkan Akil bukanlah sebuah persoalan kelembagaan. Menurut Hamdan, tindakan itu murni urusan pribadi.

"Peristiwa yang terjadi pada diri Akil Mochtar adalah peristiwa hukum yang bersifat personal yang merupakan tanggung jawab pribadi," kata Hamdan. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Kebutuhan Montir Sepeda Motor Meningkat

:ads="1"

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akil Mochtar Mengundurkan Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler