Akil Mochtar Mengundurkan Diri

Minggu, 06 Oktober 2013 – 03:05 WIB
Akil Mochtar. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar telah menyatakan mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi. Surat pengunduran dirinya diterima oleh MK pada hari Minggu (6/10) dini hari.

"Kami baru saja menerima surat pengunduran diri HM Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi," kata Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Minggu (6/10).

BACA JUGA: KPK Buka Peluang Periksa Hakim MK Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Hamdan tidak mengungkapkan apa yang menjadi alasan Akil mengajukan pengunduran diri. Namun, diduga kuat berkaitan dengan masalah hukum yang tengah dihadapinya saat ini.

Seperti diketahui, Akil telah resmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam dua kasus suap terkait sengketa pilkada di MK. Saat ini, mantan juru bicara MK itu tengah mendekam di Rutan KPK.

BACA JUGA: Aneh, Swasta Duluan Diadili Tapi Pejabat Penerima Suap Masih Dicari

Pascapenetapan Akil sebagai tersangka, MK langsung mengusulkan pemberhentian sementara kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Usulan tersebut telah disetujui oleh presiden dan mulai berlaku sejak Sabtu (5/10) kemarin.

Lebih lanjut Hamdan menjelaskan,  nantinya keputusan terkait pengunduran diri Akil akan diserahkan kepada Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Pasalnya, saat ini MKH tengah menyelidiki mantan anggota DPR itu atas dugaan pelanggara kode etik.

BACA JUGA: Ketua DPR: Banyak Praktek Penyelengaraan Negara Langgar UUD 45

"Kami serahkan kepada majelis untuk menanganinya. Mungkin Senin diputuskan," pungkasnya. (dil/jpnn)

:ads="1"

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagal Amankan Ruhut, Nurhayati Bisa Tergusur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler