MK Mulai Garap Sengketa Pileg 2019 Pekan Depan

Sabtu, 29 Juni 2019 – 05:16 WIB
Polisi berjaga di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/6), jelang digelarnya sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Jumat (14/6). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mulai pekan depan Mahkamah Konstitusi ( MK ) akan berkutat pada penanganan sengketa hasil pileg. Masa sengketa hasil pileg lebih panjang ketimbang pilpres, yakni 30 hari kerja. Sebab jumlah perkara yang diperiksa begitu besar.

Kabag Humas dan Kerjasama Dalam negeri MK Fajar Laksono menjelaskan, proses penanganan sengketa pileg kurang lebih serupa dengan pilpres. ’’Hari Senin (1/7) nanti kami mulai registrasi,’’ terangnya di Gedung MK. Permohonan-permohonan yang masuk sudah ditelaah masing-masing berkasnya.

BACA JUGA: Sidang Putusan Sengketa Pilpres : MK Tolak Permohonan Prabowo - Sandiaga Seluruhnya

Setelah perkara-perkara tersebut diregistrasi, selanjutnya sidang perdana akan dilangsungkan pada 9 Juli mendatang. Sidang akan berlangsung sampai 30 Juli.

Kemudian, majelis hakim akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk memutus perkara. Selanjutnya, putusan akan dibacakan bergantian selama empat hari mulai 6-9 Agustus.

BACA JUGA: MK Abaikan Keterangan Saksi 02 Terkait Narasi Kecurangan Bagian dari Demokrasi

BACA JUGA: Di Depan Rumah Prabowo, Hinca: Tidak Ada Lagi Capres, Adanya Presiden Terpilih

’’Jumlah permohonan ada 339,’’ lanjut Fajar. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya merupakan permohonan sengketa hasil pileg calon anggota DPD. Selebihnya, 329 permohonan adalah sengketa hasil pileg anggota DPR, DPRD Provinsi, dan dan DPRD Kabupaten/Kota.

BACA JUGA: Lah, Ketum PAN Mendadak Tinggalkan Kediaman Prabowo Saat Nobar Sidang MK

Fajar mengingatkan, 339 adalah jumlah permohonan yang masuk. ’’Itu nanti akan ditelaah terlebih dahulu. Belum tentu perkaranya sejumlah itu,’’ tutur pria berkacamata itu. Bisa saja jumlah perkaranya lebih banyak karena bukan tidak mungkin dalam satu permohonan terdapat beberapa perkara sekaligus.

Hal itu diperkuat dengan prediksi Ketua MK Anwar Usman sebelumnya. Dia membenarkan bahwa jumlah permohonan yang masuk berkisar 300 buah. Namun, sebarannya bisa banyak.

’’Bisa sampai 1.000 dapil,’’ ujarnya. MK juga akan membagi sidang dalam tiga panel untuk mempercepat proses pemeriksaan.

Sementara itu, KPU mengungkapkan kesiapannya untuk menghadapi sengketa pileg. Untuk itu, KPU menyewa empat kantor pengacara karena mengingat perkara yang harus dihadapi mencapai ratusan.

BACA JUGA: Sohibul Iman Beber Hasil Pertemuan di Rumah Prabowo

’’Ada yang menangani kasus sengketa DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta DPR RI. Ada yang menangani kasus DPD,’’ terang Ketua KPU Arief Budiman.

Terkait strategi apa yang akan digunakan saat persidangan, Arief enggan membukanya. Saat sidang nanti baru akan terlihat bagaimana tim kuasa hukum KPU menanggapi permohonan para pemohon.

Setelahnya, KPU pasrah dan akan menerima apapun putusan MK atas masing-masingperkara yang dimohonkan. (byu/fat)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Benar, KPU Harapkan MK Tolak Gugatan Prabowo - Sandi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler