jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (29/4) ini melaksanakan sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk pileg 2024 terhadap 297 perkara yang dimohonkan oleh partai politik dan perseorangan.
Juru bicara MK Fajar Laksono menyebut sidang terhadap 297 perkara akan dibuat dalam tiga panel yang masing-masing dipimpin hakim konstitusi Suhartoyo, Saldi Isra, serta Arief Hidayat.
BACA JUGA: Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
Nantinya, kata Fajar, satu panel dalam sidang akan diisi oleh tiga hakim yang memutuskan PHPU untuk pileg 2024.
"Jadi, akan dibagi tiga panel dan jadwal sidang lengkapnya ada di laman MK," kata dia kepada awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin ini.
BACA JUGA: KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
Fajar melanjutkan rangkaian sidang akan dimulai dengan agenda pendahuluan mendengarkan pokok permohonan pemohon.
Setelah itu, kata dia, termohon menyampaikan jawaban terhadap pengajuan yang disampaikan parpol atau perseorangan.
BACA JUGA: Poltracking jadi Lembaga Survei dengan Quick Count Paling Akurat di Pileg 2024
Selanjutnya, kata Fajar, MK juga akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang akan dihadirkan para pihak.
“Kami mengagendakan itu sejauh ini sesuai dengan PMK tahapan itu 7-10 Juni, artinya 10 Juni mudah-mudahan semuanya sudah kelar. boleh maju, tapi tidak boleh lambat dari itu, karena 30 hari kerja sejak kemarin kami selesaikan,” ucap Fajar.
Diketahui, panel satu di MK akan menangani 103 perkara, sedangkan panel dua dan tiga mengurusi masing-masing 97 perkara.
Adapun, panel satu sidang di MK diisi oleh Suhartoyo, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.
Hakim konstitusi untuk panel dua ialah Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, sedangkan panel tiga bakal ditangani Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan