DPR akan Persoalkan PK Jaksa Agung

Selasa, 15 Juni 2010 – 03:10 WIB
JAKARTA- Keputusan Jaksa Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara Pimpinan KPK Bibit Samad Ryanto-Chandra M Hamzah mengundang kontroversi, termasuk juga di DPRAnggota Komisi III DPR Ahmad Yani mempertanyakan langkah Jaksa Agung, yang dinilainya tidak tepat.  "Langkah PK yang diambil Jaksa Agung tidak tepat

BACA JUGA: PPP akan Percepat Muktamar

Harusnya azas deponeering yang diterapkan
Kami akan menanyakan hal ini kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam RDP Selasa hari ini," ujar Ahmad Yani kepada wartawan, diJakarta Senin (14/6).

Ahmad Yani  menilai, Kejaksaan Agung telah melakukan upaya buying time, mengulur-ulur kasus tersebut

BACA JUGA: Komisi III Panggil Korban White Rose

“Apa yang dianggap benar oleh Jaksa Agung dengan mengeluarkan SKPP ternyata dianggap tidak benar oleh pengadilan,” tukasnya
Penolakan itu sendiri muncul terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Anggodo Widjojo dalam perkara gugatan pra-peradilan atas Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Riyanto-Chandra M Hamzah.

Namun, Kejaksaan Agung memilih melakukan upaya PK

BACA JUGA: Timses PNS, Kemenangan Incumbent Dibatalkan MK

Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, salah satu alasannya agar Kejaksaan tak dianggap ambivalen dalam perkara penghentian perkara karena Kejaksaan telah memilih opsi SKPP pada perkara Bibit-Chandra (wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Pilkada Kepri Digugat ke MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler