BACA JUGA: PPP akan Percepat Muktamar
Harusnya azas deponeering yang diterapkanAhmad Yani menilai, Kejaksaan Agung telah melakukan upaya buying time, mengulur-ulur kasus tersebut
BACA JUGA: Komisi III Panggil Korban White Rose
“Apa yang dianggap benar oleh Jaksa Agung dengan mengeluarkan SKPP ternyata dianggap tidak benar oleh pengadilan,” tukasnyaNamun, Kejaksaan Agung memilih melakukan upaya PK
BACA JUGA: Timses PNS, Kemenangan Incumbent Dibatalkan MK
Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, salah satu alasannya agar Kejaksaan tak dianggap ambivalen dalam perkara penghentian perkara karena Kejaksaan telah memilih opsi SKPP pada perkara Bibit-Chandra (wdi/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Pilkada Kepri Digugat ke MK
Redaktur : Tim Redaksi