MK Panggil Ketua PTUN Makassar

Kamis, 31 Oktober 2013 – 10:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Sidang sengketa pilkada Kota Gorontalo kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini.

Persidangan antara lain akan meminta klarifikasi dari ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar soal status mantan Walikota Gorontalo Adhan Dambea.

BACA JUGA: Langsung Peluk Orang Tua, Menangis di MK

"Berdasarkan rapat permusyarawatan hakim (RPH), diputuskan untuk menggelar sidang yang intinya meminta penjelasan serta klarifikasi dari ketua PTUN," kata Kasianur Sidauruk, panitera MK kepada JPNN, Kamis (31/10).

Dikatakan, MK banyak sekali menerima surat mengenai kasus sengketa Pilwako Gorontalo. Ada yang menuding MK sengaja memperlambat kasus ini. Ada juga yang menilai ada permainan dalam kasus ini sehingga pemerintahan di Gorontalo tidak jalan.

BACA JUGA: MK Kuatkan Kemenangan Zahir-Suriono di Pilkada Batubara

Untuk mengclearkan masalah tersebut, lanjut Sidauruk, MK memutuskan memanggil ketua PTUN agar bisa jelas duduk perkaranya. "Biar pihak berperkara yang mendengarkan langsung keterangan ketua PTUN ini sehingga tidak ada dugaan negatif dari kasus tersebut," terangnya.

Diapun berharap ketua PTUN akan hadir sehingga majelis hakim bisa mengambil tindakan selanjutnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Lima Paslon Anggap Pilkada Taput Cacat Hukum

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuding Mobilisasi PNS dan Honorer


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler