jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Bupati Tapanuli Utara di Jakarta, Rabu (30/10). Di hadapan majelis yang diketuai Hamdan Zoelva, lima pasangan calon bupati menyatakan Pilkada Taput telah cacat hukum.
Pasangan yang mengajukan gugatan antara lain Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja, Bangkit Parulian Silaban-David Hutabarat, Banjir Simanjuntak-Maruhum Situmeang, Margan Sibarani-Sutan Maruli Tua Nababan dan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang.
Pemohon menilai Pilkada Taput Cacat hukum karena KPU Sumatera Utara sampai menetapkan delapan pasangan calon. Padahal sesuai aturan perundang-undangan, masing-masing paslon membutuhkan minimal 15 persen dukungan suara dari partai politik. Dengan persyaratan ini, pilkada hanya dimungkinkan paling banyak diikuti enam pasangan calon di luar paslon yang mendaftar lewat jalur perseorangan.
BACA JUGA: Tuding Mobilisasi PNS dan Honorer
“KPU Sumatera Utara tidak melakukan peninjauan secara cepat dan tepat,” ujar Kores Tambunan selaku kuasa hukum pasangan calon nomor urut 8, Pinondang Simanjuntak- Ampuan Situmeang.
Kores menilai penetapan pasangan calon juga cacat hukum, karena KPU meloloskan empat paslon yang menggunakan satu dukungan partai yang sama, yaitu Partai Barisan Nasional (Barnas). Mereka masing-masing Sanggam Hutagalung-Sahat Sinaga, Saur Lumbantobing-Manerep Manalu, Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir, Margan Sibarani-Sutan Marulitua Nababan, dan Pinondang Sumanjuntak-Ampuan Situmeang.
BACA JUGA: Pilkada Deliserdang Dua Putaran
“Padahal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam putusan 16 September lalu menyatakan partai tersebut merupakan partai pengusung pasangan St.Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang,” ujarnya.
Oleh karena itu pemohon, kata Kores, meminta MK menyatakan tiga pasangan calon lain di luar paslon Pinondang-Ampuan, tidak memenuhi syarat dukungan suara. Sementara khusus untuk paslon pasangan pihak terkait, Saur Lumbantobing dan Manerep Manalu, pemohon berharap MK mencabut hak pasangan ini untuk mengikuti pilkada. Karena dinilai telah melanggar proses pilkada.
BACA JUGA: KPU Tegaskan Perbedaan DPT Hanya Sementara
Dihubungi usai persidangan, Roder Nababan selaku kuasa hukum pihak terkait Nikson Nababan- Mauliate Simorangkir, menilai dalil yang disampaikan para pemohon tidak berdasar dan hanya menguntungkan diri sendiri. Roder menegaskan, keputusan KPU Sumut meloloskan delapan pasangan calon karena murni berdasarkan perintah undang-undang sebagaimana keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu.
“Perlu diketahui, DKPP tidak pernah memerintahkan mencoret nama pasangan bakal calon. Namun memerintahkan agar KPU Sumut mengambilalih tanggung jawab KPU Tapanuli Utara, untuk mengembalikan hak konstitusi pemohon (Pinondang-ampuan),” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Kalah Bilang: Kalah tak Berarti Hina
Redaktur : Tim Redaksi