jpnn.com - JAKARTA--Penggugat hasil pemilukada Gorontalo Utara (Gorut), yakni pasangan Idrus MT Mopili dan Risjon Kujiman Sungelewat, menuding telah terjadi pelanggaran proses pilkada secara terstruktur, sistematis dan masif. Salah satunya telah meloloskan calon perseorangan yang syarat adminitrasi dukungannya tidak benar.
KPU Gorut juga disebut telah melanggar jadwal dan tahapan yang telah dibuatnya. Yaitu dua hari menjelang pencoblosan, baru ditetapkan. "Selain itu KPU telah memanipulasi angka-angka hasil suara yang diperoleh. Termohon tidak melakukan rekapitulasi dengan benar," tegas kuasa hukum Idrus-Risjon, Hamzah Siddiq dalam sidang perdana sengketa Pilkada Gorut di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/10).
BACA JUGA: Pilkada Deliserdang Dua Putaran
Calon incumbent juga dituding menggunakan dana bansos, dana APBD dan fasilitas negara, serta mobilisasi PNS dan honorer agar memilih pasangan nomor urut tiga itu.
"Bupati yang juga incumbent telah memberikan uang Rp 108 juta kepada Panwaslu. Akibat dari pemberian uang tersebut, kami melihat Panwaslu tidak berfungsi sebagaimana mestinya," bebernya.
BACA JUGA: KPU Tegaskan Perbedaan DPT Hanya Sementara
Sejak awal, menurut Hamzah ada penggunaan dana dan fasilitas APBD oleh incumbent saat deklarasi serta memobilisasi masyarakat yang mendapatkan dana UKM Rp 500 ribu.
Sementara penggugat lain, pasangan Thariq Modanggu dan Hardi Saleh Hameto mengatakan keberatan dengan hasil rekapitulasi suara KPU. Disebutkan, 34 ribuan suara untuk pasangan nomor urut tiga menurut Thariq, didapat dengan tindakan yang tidak benar.
BACA JUGA: Calon Kalah Bilang: Kalah tak Berarti Hina
"KPU tidak melakukan perhitungan suara dengan benar. Termohon membuat buku panduan KPPS yang tidak sesuai dengan buku panduan terbitan KPU pusat," ujar Thariq, calon bupati dari pasangan nomor urut dua.
Dia juga menyebut, pasangan nomor urut tiga menggunakan dana bansos untuk kepentingan. Bantuan UKM, pemasangan listrik gratis, Jamkesmas, pembangunan rumah swadaya diklaim sebagai program incumbent dan pasangannya.
"Pasangan nomor urut tiga (pemenang pilkada) sudah menggunakan dana APBD dan fasilitas negara. Pemberian bantuan UKM diselenggarakan saat deklarasi pasangan nomor urut tiga," tandasnya.
Menurut Ketua Majelis MK Harjono, sidang lanjutan akan digelar Kamis (31/10) dengan agenda mendengar jawaban pihak termohon dan terkait. "Kalau masih ada sisa waktu, langsung kita periksa 10 saksi dari pemohon satu," kata Harjono. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamin Keaslian, Formulir C1 Diberi Tanda Khusus
Redaktur : Tim Redaksi