MK: Panja Mengada-ada

Kamis, 15 September 2011 – 13:58 WIB
JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstotusi (MK) Akil Mochtar menilai, rencana Panja Mafia Pemilu memanggil Mantan Panitera MK, Zainal Arifin Hoesin untuk dimintai keterangan terkait penambahan suara Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I pada Pemilu legislatif 2009 merupakan  suatu hal yang tidak logis.

"Kenapa lagi dengan Panja, Panja mengada-ada," kata Akil di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/9).

Menurutnya, rencana Panja itu sesuatu hal yang semestinya tidak perlu dilakukan, karena Akil menilai, mantan Panitera MK tersebut menjalankan tugasnya atas jabatannya dan itu sesuai dengan peraturan Undang-Undang.

"Zainal itu bekerja sesuai prosedur,   karena permintaan dari KPU meminta penjelasan jawaban atas putusan MK, maka dijawablah melalui surat," ujar Akil.

Dalam surat jawaban itu lanjut Akil, dituliskan suara penambahan itu milik calon legislatif Ahmad Yani dan bukan suara Partai PPP"Surat jawaban MK juga menyatakan suara itu milik Ahmad Yani," tandas Akil.

Sebelumnya juga, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan keabsahan tentang penambahan suara 10.471 untuk politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani sehingga bisa duduk di kursi DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Juru bicara MK, Akil Mochtar menyatakan, seluruh suara hasil temuan rekapitulasi ulang oleh MK didasarkan pada bukti-bukti di persidangan tentang perolehan suara calon dan bukan partai

BACA JUGA: PKS Desak KPK Panggil Anas Urbaningrum

"Setelah MK melakukan rekapitulasi ulang, suara itu milik Ahmad Yani
Suara itu memang untuk perseorangan bukan partai," kata Akil.

Seperti diketahui, Panja Mafia Pemilu mendalami dugaan kursi 'haram' anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani

BACA JUGA: Acos dan Mudhori Penuhi Panggilan KPK

BACA JUGA: KY Plenokan Rekomendasi yang Ditolak MA

Setelah meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum Selasa (13/9), panja akan memanggil mantan panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Hoesin.

Zainal diminta untuk menjelaskan mengenai amar putusan nomor 80/PHPU.C-VIII/2009 yang menyebutkan penambahan 10.417 suara kepada Ahmad Yani sehingga berhak meraih kursi PPP di DPR dari dapil Sumatera Selatan I.

"Nanti panitera akan dipanggil dan juga kami minta kebesaran hati MK untuk bisa klarifikasi masalah ini," kata Ketua Panja, Chaeruman Harahap, usai sidang panja di DPR.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saan Minta Angie Ungkap Semua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler