"Kenapa lagi dengan Panja, Panja mengada-ada," kata Akil di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/9).
Menurutnya, rencana Panja itu sesuatu hal yang semestinya tidak perlu dilakukan, karena Akil menilai, mantan Panitera MK tersebut menjalankan tugasnya atas jabatannya dan itu sesuai dengan peraturan Undang-Undang.
"Zainal itu bekerja sesuai prosedur, karena permintaan dari KPU meminta penjelasan jawaban atas putusan MK, maka dijawablah melalui surat," ujar Akil.
Dalam surat jawaban itu lanjut Akil, dituliskan suara penambahan itu milik calon legislatif Ahmad Yani dan bukan suara Partai PPP"Surat jawaban MK juga menyatakan suara itu milik Ahmad Yani," tandas Akil.
Sebelumnya juga, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan keabsahan tentang penambahan suara 10.471 untuk politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani sehingga bisa duduk di kursi DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Juru bicara MK, Akil Mochtar menyatakan, seluruh suara hasil temuan rekapitulasi ulang oleh MK didasarkan pada bukti-bukti di persidangan tentang perolehan suara calon dan bukan partai
BACA JUGA: PKS Desak KPK Panggil Anas Urbaningrum
"Setelah MK melakukan rekapitulasi ulang, suara itu milik Ahmad YaniSeperti diketahui, Panja Mafia Pemilu mendalami dugaan kursi 'haram' anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani
BACA JUGA: Acos dan Mudhori Penuhi Panggilan KPK
BACA JUGA: KY Plenokan Rekomendasi yang Ditolak MA
Setelah meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum Selasa (13/9), panja akan memanggil mantan panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Hoesin.Zainal diminta untuk menjelaskan mengenai amar putusan nomor 80/PHPU.C-VIII/2009 yang menyebutkan penambahan 10.417 suara kepada Ahmad Yani sehingga berhak meraih kursi PPP di DPR dari dapil Sumatera Selatan I.
"Nanti panitera akan dipanggil dan juga kami minta kebesaran hati MK untuk bisa klarifikasi masalah ini," kata Ketua Panja, Chaeruman Harahap, usai sidang panja di DPR.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saan Minta Angie Ungkap Semua
Redaktur : Tim Redaksi