MK: Panja Tidak Bisa Dituntut

Kamis, 21 Juli 2011 – 18:55 WIB
JAKARTA- Juru Bicara Mahkamah Konstritusi, Akil Mochtar menyatakan, dalam menjalankan tugasnya Panitia Kerja (Panja) dilindungi Undang-Undang dan tidak bisa diperkarakan secara hukum"Panja dalam melakukan tugas-tugasnya tidak bisa dituntut secara hukum, ini dilindungi UU dan tata tertib DPR," kata Akil saat dihubungi wartawan, Kamis (21/7).

Menurut mantan anggota komisi II DPR RI ini, rencana Andi Nurpati melaporkan seluruh panitia kerja (Panja) Mafia Pemilu DPR RI ke pihak kepolisian merupakan langkah seoseorang dalam keadaan terdesak.

"Ini trik dari pihak yang sekarang dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian dalam rangka mempertahankan diri, ini biasa dilakukan, ini manuver untuk menahan tekanan, opini publik karena sudah semakin terpojok," ujarnya.

Tetapi kata Akil, apa yang diungkapkan oleh Panja belum tentu menjadi kebenaran hukum

BACA JUGA: SBY Harus Ultimatum Kapolri, Tangkap atau Dicopot!

Menurutnya, jika mau menjadi kebenaran hukum, proses pengusutan kasus pemalsuan surat putusan MK harus melalui Kepolisian.

"Panja itu kan tidak spesifik bukan bekerja untuk membuktikan bahwa secara hukum telah terjadi (tindak pidana pemalsuan dan penggelapan surat MK)
Tapi dalam konteks yang lebih luas, termasuk aspek politik dan administrasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu

BACA JUGA: Greenpeace Bantah jadi Pembawa Kepentingan Asing

BACA JUGA: Mahfud: Lapor Polisi Saja Pakai Nanya Dulu

Jadi domainnya memang sudah beda," tandas Akil.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambut Ramadhan, SBY Keluarkan Tiga Instruksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler