MK Perintahkan Hitung Ulang Hasil Pilkada Deli Serdang

Senin, 02 Desember 2013 – 23:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Deli Serdang, Sumatera Utara, menangguhkan berlakunya keputusan penetapan hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013, tertanggal 29 Oktober 2013 lalu.

 Penangguhan dilakukan hingga KPU Deli Serdang melakukan perhitungan ulang terhadap seluruh surat suara pada seluruh kotak suara dari tempat pemungutan suara (TPS) se-Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA: Parpol Harus Laporkan Dana Kampanye 27 Desember

 “Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Deli Serdang, untuk mengawasi peritungan surat suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya,” ujar Ketua Hakim MK, Hamdan Zoelva dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Deli Serdang, yang dimohonkan pasangan calon Bupati Ashari Tambunan-Zainuddin Mars dan Musdalifah-Syaiful Syafri, di gedung MK, Jakarta, Senin (2/12).

Hasil perhitungan ulang menurut Hamdan, nantinya paling lambat 30 setelah putusan dibacakan, sudah harus diserahkan ke Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: PDIP Sebut di Jakarta Pemilih Fiktif Capai 15 Persen

“Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Deli Serdang, untuk mengamankan proses perhitungan surat suara ulang pada seluruh kotak suara di seluruh TPS se-Kabupaten Deli Serdang, sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.

Menurut Hamdan, perhitungan ulang perlu segera dilakukan, karena dalam pertimbangan hukum, mahkamah berpendapat telah terjadi perbedaan pencantuman angka sebagaimana terdapat pada bukti pemohon, termohon, dan pihak terkait.

BACA JUGA: Masih Ada 3,3 Juta Pemilih Bermasalah

Hal ini terjadi baik di tingkat TPS maupun panitia pemungutan suara (PPS). Masing-masing untuk Kecamatan Kecamatan Percut Sei Tuan, perbedaan terjadi di TPS 16 Desa Kolam, TPS 19 Desa Bandar Setia, TPS 29 Desa Sambirejo Timur; TPS 10 Desa Laut Dendang, TPS 22 Desa Bandar Setia, TPS 24 Desa Tembung, TPS 28 Desa Tembung, TPS 18 Desa Cinta Rakyat, TPS 52 Desa Bandar Klippa dan TPS 53 Desa Bandar Klippa.

 Untuk Kecamatan Biru-Biru, perbedaan terjadi di TPS 2 Desa Penen dan TPS 2 Desa Selamat. Sementara di Kecamatan Sibolangit terjadi perbedaan di TPS 1 Desa Sembahe dan TPS 2 Desa Bukum. Demikian juga perbedaan terjadi di sejumlah TPS lainnya yang tersebar di Kecamatan Kutalimbaru, Batang Kuis, Sunggal, Pantai Labu dan Hamparan Perak.

 
Oleh sebab itu berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum yang ada, Mahkamah menurut Hamdan, menilai dalil permohonan pemohon terbukti menurut hukum untuk seluruhnya.

Namun sebelum menjatuhkan putusan akhir, MK menilai KPU Deli Serdang perlu terlebih dahulu melakukan perhitungan suara ulang dan menangguhkan berlakunya keputusan terkait penetapan hasil rekapitulasi perhitungan perolahan suara yang sebelumnya telah ditetapkan.(gir/JPNN)
    

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 40 Persen Data Pemilih Bermasalah Belum Bisa Diperbaiki


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler