40 Persen Data Pemilih Bermasalah Belum Bisa Diperbaiki

Senin, 02 Desember 2013 – 14:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, menyatakan 60 persen dari total 10,4 juta data pemilih bermasalah yang ikut ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2014, telah berhasil diperbaiki.

Perbaikan dapat dirampungkan, setelah pertugas dari seluruh KPU Kabupaten/Kota kembali turun ke lapangan, melakukan verifikasi ulang. Namun sayangnya dari total 10,4 juta pemilih bermasalah tersebut, 40 persen di antaranya hingga kini belum dapat diperbaiki.

BACA JUGA: DPR Siap Bahas Anggaran Jilbab Polwan

Husni mengaku KPU kesulitan melakukan perbaikan disebabkan beberapa hal. Antara lain, terhadap pemilih yang berada dalam lembaga pemasyarakatan, kebanyakan tidak membawa dokumen kependudukan dan manajemen rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan juga tidak mampu memberikan informasi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga binaannya.

"Jumlah pemilih di rutan ini kita perkirakan sekitar 5-7 persen dari total pemilih dengan NIK yang tidak valid," kata Husni dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (2/12)

BACA JUGA: 1.795 NIK Pemilih Belum Divalidasi

KPU menurut Husni, juga kesulitan memerbaiki daftar pemilih bermasalah dari kelompok pemilih pemula yang sedang malakukan tugas belajar. Misalnya pelajar di pesantren, asrama mahasiswa, maupun seminari di luar kota. Jumlahnya diperkirakan mencapai 3-5 persen.

"Di lapangan petugas KPU juga cukup banyak menemukan pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan sama sekali. Baik KTP maupun KK (Kartu Keluarga). Mayoritas pemilih ini ditemukan di wilayah grey area, jumlahnya 10 persen dari pemilih NIK invalid," ujarnya.

BACA JUGA: KPU Disarankan Gandeng Hacker

Selain terhadap tiga kelompok di atas, pemilih dengan NIK invalid yang sulit diperbaiki juga ditemukan dalam bentuk kasus pemilih menggunakan KTP/KK format lama. Model ini kata Husni, tidak memenuhi standar nasional. Jumlahnya diperkirakan mencapai 10 persen.

Hambatan lain, petugas KPU kata Husni, juga kesulitan memerbaiki data pemilih bermasalah dari kelompok masyarakat dengan tingkat mobilitas yang tinggi.

"Banyak di antara mereka sulit ditemui petugas KPU di alamat sesuai domisili yang tercantum di KTP/KK," katanya.

Meski mengaku kesulitan melakukan perbaikan terhadap 40 persen pemilih bermasalah, namun petugas KPU menurut Husni, telah membuat berita acara dengan ditandatangani petugas pemungutan suara (PPS) dan petugas RT/RW setempat.

Demikian juga terhadap pemilih yang tengah menjalani pembinaan di Lapas, petugas juga telah memeroleh surat keterangan dari masing-masing kepala Lapas. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akui Penghentian Kerjasama KPU-Lemsaneg karena Derasnya Kritikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler