MK Perintahkan Pemilihan Ulang di Dapil Jawa Barat Ini, Apa Alasannya

Kamis, 06 Juni 2024 – 12:03 WIB
Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/6/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan penghitungan ulang surat suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3 di beberapa TPS di Cianjur.

Putusan itu untuk perkara PHPU Pileg 2024 yang teregistrasi dengan Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah caleg dari Partai Gerindra, Hendry Juanda dan berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU RI.

BACA JUGA: Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/6).

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU untuk menggelar PSU di TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk menggelar penghitungan ulang surat suara untuk pengisian keanggotaan yang sama di TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” kata dia.

BACA JUGA: Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK

Pada akhir putusannya, MK memerintahkan KPU, Bawaslu, dan Polri, khususnya Polda Jawa Barat dan Polres Cianjur, untuk melakukan supervisi serta koordinasi dan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Dalam pertimbangan MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, bahwa berdasarkan Pasal 372 Ayat 2 UU Pemilu, tindakan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Mentengsari, Somantri, telah menyebabkan pembukaan kotak suara dan penghitungan surat suara tidak dilakukan sesuai ketentuan dan telah menyebabkan rusaknya lebih dari satu surat suara, sehingga menyebabkan surat suara tersebut menjadi tidak sah.

Selain itu, peristiwa di TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Desa Mentengsari, yaitu saksi mandat Hendry disuruh pulang oleh anggota KPPS, sehingga tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi perolehan suara, telah melanggar ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dalil yang diajukan oleh Hendry sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3, beralasan menurut hukum.

Adapun dalam permohonannya, Hendry Juanda, mendalilkan adanya pengurangan suaranya dan penambahan suara kepada rekan separtainya, Gugun Gunawan, oleh KPU.

Perpindahan suara itu terjadi di TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15, dan TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon karena adanya tindakan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Mentengsari, Somantri, beserta dengan oknum KPPS. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisioner KPU Bilang Begini Soal Hasil PSU di Kuala Lumpur


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MK   Pemungutan Suara Ulang   PSU   Cianjur   Dprd  

Terpopuler