JAKARTA - Setelah melalui serangkaian persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilu legislatif di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumut.
‘’MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang paling lambat 90 hari sejak keputusan ini dikeluarkan,’’ kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Moh Mahfud MD dalam sidang pleno di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selatan (9/6).
MK berpendapat, penyelenggaraan pemilu legislatif di Kabupaten Nisel tidak dilaksanakan sesuai prosedur dan prinsip-prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adilKarena itu, untuk kepentingan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kabupaten Nisel, maka MK akan menugaskan dua orang hakim konstitusi untuk turun ke lokasi.
"Memerintahkan KPUD Kabupaten Nias Selatan untuk melaporkan penetapan hasil pemungutan suara ulang tersebut kepada MK paling lambat dalam tenggat yang ditetapkan pada amar putusan ini,’’ ungkap Mahfud
BACA JUGA: Enam Departemen Sudah Faham Keuangan
MK juga berpendapat, dalam rekapitulasi ulang yang dilakukan tanggal 7 Mei lalu telah terjadi penggelembungan dan pengurangan suaraSeperti diketahui, bahwa perkara Nomor : 28, 65, 70, 82, 84, 89/PHPU.C-VII/2009 ini diajukan oleh enam partai politik (Parpol), diantaranya Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), Partai Republika Nusantara (PRN), Partai Hanura, dan Partai Demokrat.(sid/JPNN)
BACA JUGA: BPK Belum Tembus Pajak
BACA JUGA: TNI Segera Bentuk Kodam Baru di Kalimantan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhan Usul Investasi Malaysia Dibatasi
Redaktur : Tim Redaksi